Sengaja Sebar Foto Seksi Mantan, Pemuda di Kasang Dibekuk Polisi



Rabu, 06 Maret 2024 - 22:25:42 WIB



JAMBERITA.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana asusila dengan cara menyebarkan foto-foto seksi sang mantan kekasih.

Tersangka ini berinisial Amy Muhammad Zein merupakan warga Kasang, Jambi Timur dan korban berinisial (K) juga merupakan warga Kota Jambi.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan tersangka dengan sengaja menyebarkan foto-foto seksi milik mantan kekasih di media sosial, selain itu pelaku juga menyebarkan foto korban ke teman-teman korban lewat WhatsApp.

"Korban dan tersangka sebelumnya adalah sepasang kekasih, kemudian hubungan mereka berakhir (putus) pada bulan Juli 2023, namun tersangka tidak terima," katanya. Rabu (6/3/2024).

Selain itu kata Reza, tersangka juga merasa cemburu karena korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain. "Kemudian tersangka menyebarkan foto korban menyebarkan foto-foto bermuatan asusila melalui Instagram dan pesan WhatsApp ke teman-teman korban," ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Provinsi Riau.

"Kami berkordinasi dengan Resmob Polda Riau mencari keberadaan tersangka dan tersangka berhasil diamankan dirumah paman tersangka," jelasnya.

Setelah tersangka diamankan, Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung membawa Pelaku ke Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Tna)





Artikel Rekomendasi