JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan satu orang tersangka perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi membenarkan adanya satu orang tersangka perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang ditangkap.
"Iya, benar ada satu orang yang ditangkap. Untuk lebih lanjut ke Kasubdit Jatanras ya," katanya. Jumat (23/2/24).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan, saat ini salah satu pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur sudah ditangkap.
"Iya, satu pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur sudah ditangkap," ucapnya.
Sedangkan untuk para pelaku perusakan lainnya masih dalam proses pengejaran petugas. "Iya, yang lain on proses," ujarnya.
Saat ini, tersangka sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di ruangan Subdit III Jatanras.
Sebagai informasi dalam kasus perusakan kantor Gubernur Jambi ini, Polda Jambi sudah mengantongi enam nama pelaku satu diantaranya yaitu SK (28) warga Sungai Bertam, yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Seperti yang diberitakan sebelumnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para sopir angkutan batu bara berujung
anarkis. Aksi demonstrasi ini dikoordinir oleh komunitas sopir batu bara (KS-Bara) Jambi terjadi pada Senin 22 Januari 2024 lalu.
Akibat peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas milik kantor gubernur Jambi rusak parah. (Tna)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
FKIK UNJA Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional AMSA-Indonesia 2026 di Jambi
Usai Workshop Edukasi Gizi dan Pencegahan Anemia, Ini Harapan Perwakilan BKKBN Jambi
Jaksa Sungai Penuh Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Stadion Mini Tahun 2022



