JAMBERITA.COM - KPU menyatakan bahwa pemilih bisa mengganti surat saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Ada aturan yang membolehkan pemilih mengganti surat suara. Salah satunya adalah ketika suara ditemukan rusak saat dibuka didepan petugas KPPS," katanya, Kamis (1/2/2024).
Ia menyebutkan, selain itu, pemilih juga bisa mengganti surat suara jika ditemukan kekeliruan saat mencoblos. Hanya saja untuk yang ini, pemilih hanya bisa melakukan 1 kali pergantian surat suara.
"Kalau setelah itu masih keliru coblos, pemilih tidak bisa lagi dapatkan surat suara pengganti," tukasnya.(am)
Tingkatkan Keselamatan Nelayan, BMKG Jambi Gelar Sekolah Lapang Cuaca Maritim di Tanjabtim
BPS RI Puji Pertumbuhan Ekonomi Jambi Berkualitas, Sebut ICOR Paling Efisien se-Sumatera
Dugaan Tak Netral, Penyelenggara Ad Hoc Jaluko Masih Proses Kajian
Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Konsisten, Angkutan Batubara Tidak Boleh Melintas di Jalan Umum

