JAMBERITA.COM - KPU menyatakan bahwa pemilih bisa mengganti surat saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Ada aturan yang membolehkan pemilih mengganti surat suara. Salah satunya adalah ketika suara ditemukan rusak saat dibuka didepan petugas KPPS," katanya, Kamis (1/2/2024).
Ia menyebutkan, selain itu, pemilih juga bisa mengganti surat suara jika ditemukan kekeliruan saat mencoblos. Hanya saja untuk yang ini, pemilih hanya bisa melakukan 1 kali pergantian surat suara.
"Kalau setelah itu masih keliru coblos, pemilih tidak bisa lagi dapatkan surat suara pengganti," tukasnya.(am)
Sambut Ramadhan 1447 H, Pemprov Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak untuk Kendalikan Inflasi
Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional Pidana Kerja Sosial, Wagub Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Rakor Ditutup : Dispora se-Provinsi Jambi Teken Komitmen Bersama untuk Misi Besar 2027
Dugaan Tak Netral, Penyelenggara Ad Hoc Jaluko Masih Proses Kajian
Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Konsisten, Angkutan Batubara Tidak Boleh Melintas di Jalan Umum




Sambut Ramadhan 1447 H, Pemprov Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak untuk Kendalikan Inflasi

