JAMBERITA.COM - KPU menyatakan bahwa pemilih bisa mengganti surat saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Ada aturan yang membolehkan pemilih mengganti surat suara. Salah satunya adalah ketika suara ditemukan rusak saat dibuka didepan petugas KPPS," katanya, Kamis (1/2/2024).
Ia menyebutkan, selain itu, pemilih juga bisa mengganti surat suara jika ditemukan kekeliruan saat mencoblos. Hanya saja untuk yang ini, pemilih hanya bisa melakukan 1 kali pergantian surat suara.
"Kalau setelah itu masih keliru coblos, pemilih tidak bisa lagi dapatkan surat suara pengganti," tukasnya.(am)
Gubernur Al Haris Minta OPD Optimalkan Sisa Anggaran APBD-P 2026
Sikapi Pengaduan Masyarakat terkait Notaris di Jambi, Kanwil Kemenkum Gelar Rapat NPWN
Inflasi Jambi Tembus 2,97 Persen pada September 2026, NTP Ikut Melonjak naik 1,29 Persen
Dugaan Tak Netral, Penyelenggara Ad Hoc Jaluko Masih Proses Kajian
Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Konsisten, Angkutan Batubara Tidak Boleh Melintas di Jalan Umum
Gubernur Al Haris Minta OPD Optimalkan Sisa Anggaran APBD-P 2026



