JAMBERITA.COM - KPU menyatakan bahwa pemilih bisa mengganti surat saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"Ada aturan yang membolehkan pemilih mengganti surat suara. Salah satunya adalah ketika suara ditemukan rusak saat dibuka didepan petugas KPPS," katanya, Kamis (1/2/2024).
Ia menyebutkan, selain itu, pemilih juga bisa mengganti surat suara jika ditemukan kekeliruan saat mencoblos. Hanya saja untuk yang ini, pemilih hanya bisa melakukan 1 kali pergantian surat suara.
"Kalau setelah itu masih keliru coblos, pemilih tidak bisa lagi dapatkan surat suara pengganti," tukasnya.(am)
SAH Ucapkan Diragahayu Kemerdekaan RI Ke 81, Semangat juang Indonesia Raya, Maju dan Sejahtera
Mandiri dan Meriah, Warga Metro Kedaton Gelar Pesta Kemerdekaan dengan 12 Perlombaan Tradisional
Semangat HUT ke-81 RI, Bupati Fadhil Arief Komitmen Selaraskan Pembangunan dengan Arahan Pusat
Dugaan Tak Netral, Penyelenggara Ad Hoc Jaluko Masih Proses Kajian
Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Konsisten, Angkutan Batubara Tidak Boleh Melintas di Jalan Umum
500 Peserta Meriahkan Fun Run HUT RI ke-81, Wagub Sani: Jalan Sehat Wujudkan Jambi Maju dan Kompak


