Keliru Coblos, Pemilih Bisa Minta Ganti Surat Suara



Kamis, 01 Februari 2024 - 19:20:49 WIB



JAMBERITA.COM - KPU menyatakan bahwa pemilih bisa mengganti surat saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.

"Ada aturan yang membolehkan pemilih mengganti surat suara. Salah satunya adalah ketika suara ditemukan rusak saat dibuka didepan petugas KPPS," katanya, Kamis (1/2/2024).

Ia menyebutkan, selain itu, pemilih juga bisa mengganti surat suara jika ditemukan kekeliruan saat mencoblos. Hanya saja untuk yang ini, pemilih hanya bisa melakukan 1 kali pergantian surat suara.

"Kalau setelah itu masih keliru coblos, pemilih tidak bisa lagi dapatkan surat suara pengganti," tukasnya.(am)





Artikel Rekomendasi