Terancam Pidana Mati, Oknum ASN Sipir Lapas Kelas IIA Jambi Kurir Sabu Diberhentikan dari Jabatannya



Sabtu, 13 Januari 2024 - 10:15:54 WIB



JAMBERITA.COM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan MA (27) oknum sipir lapas yang tersandung kasus narkoba dikenal anak yang baik dan rajin bekerja.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu. Dua orang ini berperan sebagai kurir dan pengedar. Dengan inisial MA (27) kurir dan F alias A (46) pengedar dan kedua tersangka ini diamankan ditempat dan waktu yang berbeda oleh pihak kepolisian.

Menariknya satu dari dua orang tersangka tersebut merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA Jambi.

Menurut Kalapas Klass IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong, MA (27) ini dikenal sebagai anak yang baik, rajin bekerja dan disiplin dalam bekerja, jadwal kerja tertib.

"MA (27), dikenal anak yang baik, jadwal kerja tertib, melaksanakan tugas disipin dan kalau kita ada cek urine rutin narkoba beliau negatif," katanya.

Kalapas Jambi membeberkan bahwa MA (27) ini sudah berdinas sejak 2017 lalu masuk sebagai ASN. Dan pihaknya mengaku terkejut dan menyayangkan atas perbuatan yang tersangka lakukan.

"Terkejut, soalnya saya baru saja ngasih arahan, belum ada seminggu. Tiba-tiba kok gini kawan ini, tapi ya sudahlah soalnya gak bisa kita kontrol setiap anggota selama 24 jam. Semuanya kembali ke personal masing-masing," ucap Kalapas.

Dan terkait kasus ini, pihak lapas mendukung penuh kepolisian Polresta Jambi mengungkap kepemilikan puluhan paket sabu ini yang melibatkan oknum ASN tersebut.

Ditanyakan status dinas MA (27), Kalapas menuturkan bahwa saat ini tersangka tersebut masih diberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah dari pengadilan

"Saat ini status MA ( 27) masih diberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah dari pengadilan," bebernya.

Sebagai informasi, dari kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 52,487 kilogram sabu, 2 tas hitam besar,1 tas biru besar dan 2 handphone merek Samsung dan iPhone.

Dan dari keterangan para tersangka yang disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa mereka dijanjikan upah Rp 10 juta perkilogram. Dan saat ini kepolisian juga sedang memburu dan mengejar satu orang DPO yang diduga adalah pemilik dari barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Tna)





Artikel Rekomendasi