JAMBERITA.COM- PT. Prosympac Agro Lestari (PAL), pabrik kelapa sawit yang ada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi disegel oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi bersama Dinas terkait.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya hanya memback up Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Dinas terkait untuk melakukan penyegelan terhadap PT PAL yang saat ini KSO dengan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ).
"Kegiatan penyegelan ini kegiatan yang dilakukan kedua kalinya oleh LHK. Karena pada penyegelan pertama dibuka paksa, dan sehingga Dinas LHK membuat laporan ke Polda Jambi," katanya.
Ditreskrimum Polda Jambi memback up kegiatan penyegelan ini untuk memastikan agar berjalan dengan aman. Katanya Dinas LHK telah memberikan penjelasan kepada karyawan tentang hak dan kewajiban yang harus diterima oleh karyawan.
"Sehingga mudah- mudahan perkara ini bisa selesai semua dan operasionalnya kembali sehat, dan perusahaan itu bisa kembali beroperasional dalam kondisi yang sehat," jelasnya.
Disisi lain katanya, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penyelidikan tersebut terkait dengan masalah pembukaan segel yang diduga dilakukan oleh oknum dari perusahaan saat Dinas LHK melakukan penyegelan terhadap operasional di perusahaan itu.
"Untuk yang penyidikan ini terkait masalah dugaan pembelian buah TBS kelapa sawit yang diduga hasil dari kejahatan. Itu sudah masuk ke proses penyidikan," sebutnya.
Terkait dugaan pembelian buah TBS kelapa sawit, disampaikan dia, waktu itu ada sebanyak 3 truk yang diamankan.
"Sudah ada pemeriksaan saksi, ini sudah proses penyidikan dan kita sekarang sedang pemeriksaan terhadap perusahaannya," ucapnya.
Tindakan penyegelan ini dilakukan karena PT tersebut telah melanggar UU Lingkungan Hidup.
Sebelumnya Dinas LHK, sudah memberikan sanksi administrasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Ya tapi tidak dilakukan oleh pihak perusahaan sehingga dilakukan penyegelan dan terjadilah pembukaan segel kembali oleh oknum perusahaan," tuturnya.
Setelah dilakukan penyegelan, disebutkan dia, aktivitas perusahaan itu tidak bisa beroperasional kembali hingga pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya.
Pihak karyawan, disampaikan dia, juga menyampaikan hak- hak mereka yang tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan.
"Karena terkait dengan masalah limbah dan berdampak besar. Itulah kenapa negara hadir untuk bisa membantu karyawan yang ada disana mendapatkan hak- haknya,"tuturnya. (Tna)
Ok Sabet, Sinsen Berikan Beragam Promo Menarik di Bulan Oktober
Rayakan 32 Tahun Pengabdian, AKABRI Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Jambi
Kunjungi Yamaha Sport Exhibition di Mall Jambi, Dapatkan Promo dan Hadiah Menarik
Reza Purnama Siap Maju Jadi Kandidat Ketua Umum Kohati PB HMI
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


