JAMBERITA.COM- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pengedar sabu bernama Ali Akbar (42).
Pengedar sabu ini ditangkap di salah satu kos- kosan di Lorong Teladan, RT30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Diketahui pengedar sabu merupakan warga Jalan Bunga Raya I No 46, RT01, Kelurahan Murni, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Penangkapan pengedar sabu ini pun sempat viral di media sosial. Video yang direkam oleh warga itu, terlihat pengedar sabu ini dipiting oleh polisi yang menggunakan pakaian preman dan dibawa masuk ke dalam mobil.
Penangkapan pengedar sabu ini pun sempat menjadi tontonan dan menjadi pusat perhatian warga, karena penangkapan itu berada di pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Johan Silaen mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa kos yang ditempati oleh pelaku ini kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi kos yang ditempati oleh pengedar sabu itu. Sekitar pukul 15.00 WIB, pengedar sabu itu berhasil diamankan di kos- kosannya itu.
Saat dilakukan penggeledahan, 13 paket sedang dan 6 paket kecil ditemukan di dalam laci kamar kos- kosannya itu. Lalu, saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu itu miliknya sendiri, dan total keseluruhan ada sebanyak 144,09 gram sabu.
Selain itu Polisi juga menemukan 1 timbangan digital, 13 plastik klip bening ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan 1 handphone.
"Akhirnya, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga residivis di Sekayu dengan kasus yang sama," katanya Jumat (20/10/23).
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu diedarkan di sekitar wilayah Kota Jambi. Pengedar sabu ini menjual paket kecil, sesuai permintaan.
"Sebenarnya banyak, ini akan didalami lagi. Pengakuannya, itu ada 1 ons yang sempat diedarkan dan saat kami periksa ada 1,5 ons. Kami temukan ada hampir 1,5 ons, kita yakin lebih dari 1,5 ons," jelasnya.
Atas perbuatannya, pengedar sabu tersebut akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tna)
Reza Purnama Siap Maju Jadi Kandidat Ketua Umum Kohati PB HMI
Visitasi Monev Keterbukaan, KI Jambi Sisir Instansi di 11 Kabupaten/Kota Hingga ke Desa
Kunjungi Bumi Serentak Bak Regam, SAH Fokus Pengendalian Stunting
Gubernur Al Haris Desak Hasil Audit Forensik Bank Jambi Ditindaklanjuti ke Penegak Hukum


