JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengeluarkan surat pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan nomor : S- 5121/BKD-2/IX/2023).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hendrizal membenarkan surat pengumuman tersebut. Dimana waktu pendaftaran dimulai 20 September besok sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023 mendatang.
"Informasi lebih lanjut akan diberitahukan pada website https://sscasna.bkn.go.id dan https//bkd.jambiprov.go.id ,"katanya, Kamis (20/9/2023) malam ini.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Harap Seleksi 1700 Guru PPPK di Jambi Transparan
Hendrizal juga menyampaikan kebutuhan tenaga PPPK di lingkup Pemprov Jambi meliputi khusus yang hanya dapat dilamar oleh Eks THK-II dan Tenaga non ASN; dan kedua adalah kebutuhan Umum, yang bisa dilamar oleh pelamar umum.
"Kuota, tenaga guru 1.700, tenaga kesehatan 200, tenaga teknis sebanyak 22, dan juga ada kesempatan bagi para guru Sekolah Luar Biasa (SLB) atau penyandang disabilitas untuk ikut seleksi PPPK," jelasnya.
Secara rinci terkait Penerimaan tenaga PPPK di Lingkup Pemprov Jambi bisa diakses melalui : https://bkd.jambiprov.go.id/pengumuman-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-jambi-tahun-anggaran-2023/ .(afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Mukti Said Ditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin, Besok Dilantik Gubernur
Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Positif TBC, 22 Diantaranya Dinyatakan Sembuh
Curi Handphone Milik Pelajar, Oknum ASN di Kota Jambi Diamankan Polisi


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


