Curi Handphone Milik Pelajar, Oknum ASN di Kota Jambi Diamankan Polisi



Kamis, 21 September 2023 - 16:04:39 WIB



JAMBERITA.COM- Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota Jambi diamankan pihak kepolisian.

Diketahui oknum ASN tersebut bernama Mardono (35), yang merupakan pegawai

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Mardono diamankan polisi atas perbuatannya mengambil sebuah telepon genggam milik salah satu pelajar di Kota Jambi.

Menurut kronologisnya, video pencurian yang dilakukan oknum ASN tersebut terekam kamera CCTV, yang dimana video tersebut viral beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pelajar sedang berhenti disalah satu tokoh yang berada dipinggir jalan  

dekat Minimarket Glory, Kawasan Paal VI, Kotabaru, Kota Jambi. 

Tidak selang beberapa menit kemudian, oknum ASN tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi mendekati kendaraan milik seorang pelajar, lalu oknum ASN tersebut langsung mengambil sebuah telepon genggam milik pelajar tersebut yang ternyata berada di dashboard motor dan oknum ASN itu langsung kabur.

Menanggapi informasi tersebut Tim Resmob Polda Jambi langsung gerak cepat dan tanpa hitungan hari oknum ASN tersebut berhasil ditangkap dan diamankan. Pelaku diamankan saat berada di kantor tempat dirinya bekerja.

"Benar, pelaku merupakan ASN di Kantor Disperindag Kota Jambi. Kita langsung berkoordinasi dengan Kadis Disperindag untuk mendatangkan pelaku untuk memberikan keterangan," kata Panit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar.

Sementara itu, pelajar tersebut diketahui merupakan salah satu siswa SMAN 6 Kota Jambi yang berinisial (E).

Lalu, Kapolsek Kotabaru Kompol Pamenan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu korban untuk membuat laporan. 

"Masih nunggu korban melapor ke Polsek," ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukum Setda Kota Jambi Muhammad Gempa Alwajon Putra mengatakan, dirinya belum mendapatkan laporan terkait oknum ASN Kota Jambi yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, dirinya sedikit banyak mengetahui kejadian itu.

"Itu saya belum dapat laporan pasti, yang jelas tindakan itu sudah di luar tugas kedinasan atau sebagai ASN," ujarnya. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, disampaikan dia, tidak pernah membiarkan bantuan hukum bagi ASN di luar kedinasan. Akan tetapi, apabila terjadi kesalahan saat tugas bisa diberikan bantuan hukum.

"Ya itu contohnya, ASN itu dalam berjalan pergi ke kantor atau pulang nabrak orang. Masih bisa kita bantu, tetapi yang sekarang inikan sudah di luar tanggungjawab kita," tuturnya.

Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan pihak kepolisian guna penyelidikan dan mendapatkan informasi lebih lanjut. (Tna)



Artikel Rekomendasi