JAMBERITA.COM - Partai politik sepertinya harus segera menambah jumlah caleg perempuan. Hal ini imbas dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan KPU menghitung jumlah caleg perempuan dengan perhitungan pembulatan keatas.
Saat ini, Jamberita.com menelusuri jumlah caleg perempuan pada setiap dapil untuk DPRD Provinsi Jambi ada yang terimbas. Dapil yang paling terasa imbas nya adalah dapil Kerinci-Sungaipenuh.
Jika menggunakan perhitungan KPU sebelumnya, jumlah kursi 6 dengan dibagi 30 persen keterwakilan perempuan itu hasilnya 2.4 dan akhirnya dibulatkan menjadi 2. Namun dengan putusan MA yang baru membuat perhitungan itu jadi dibulatkan keatas yaitu 3.
Dengan perhitungan ini, maka semua partai wajib untuk menambah caleg perempuan dan mengganti 1 caleg laki-laki yang saat ini sudah ada ditetapkan didalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Mengenai hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno belum bisa berkomentar lebih. Hal itu menurutnya adalah ranah dari KPU RI untuk bagaimana hal ini selanjutnya.
"Kami ini posisinya hanya menunggu regulasi turun mengenai putusan tersebut. Sebelum itu ada, kami tidak bisa berkomentar lebih," ujarnya, Selasa (19/9/2023). (am)
Edi Purwanto Warning Gubenur Jambi, Segera Realisasikan Jalan Khusus Angkutan Batubara
Sedang Teliti Berkas, Timsel Sebut Ada Pendaftar Tak Penuhi Syarat
Banggar DPRD Provinsi Jambi Sepakat, Tolak Item Pekerjaan Mendahului Anggaran di PUPR
Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi Ancam Tak Hadir Rapat Paripurna Nanti Malam
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Hari Ini Ditunda, Dijadwalkan Minggu Malam
Qorum Tidak Tercapai, Rapat Paripurna DPRD Jambi dengan Agenda KUA-PPAS APBD Perubahan Diskor
Al Haris Pernah Terima Penghargaan R Soeprapto Award dari Kejagung RI