JAMBERITA.COM- Tim Penasehat Hukum Yunsak El Halcon menduga bahwa kliennya hanya dijadikan tumbal dalam kasus tindak korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.
Ketua Tim penasehat hukum Yunsak El Halcon, Achmad Zulfikar usai persidangan kepada awak media mengatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak transparan, pasalnya kliennya tidak mengetahui bahwa PT SNP bermasalah.
Dan pihaknya akan juga akan mengajukan eksepsi atau keberangkatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dalam surat dakwaan penuntut umum perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Selain itu perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dalam dakwaan Subsider.
Dan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Dalam dakwaan
lebih-lebih Subsidair.
"Dalam dakwaan penuntut umum itu jelas disebutkan bahwa PT SNP memanipulasi data, tapi mengapa klien kami yang ditersangkakan, lagi pula berkas yang diberikan oleh PT SNP tidak menunjukkan ada kesalahan," katanya Selasa (5/9/23).
Disisi lain, Achmad Zulfikar mempertanyakan mengapa dari pihak Bank Jambi hanya kliennya yang terjerat tindak pidana korupsi, padahal surat utang itu diketahui oleh direktur utama saat itu dan para direksi.
"Kalaupun memang ada kesalahan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa, yang jelas pada prosesnya banyak pihak yang mengetahui perihal itu termasuk direksi dan direktur Utama Bank Jambi, sabab perkara ini klien kami statusnya direktur pemasaran," ungkapnya.
Katanya Yunsak El Halcon dalam perkara ini menjadi tumbal saja, mengapa tidak dari banyak pihak hanya El Halcon saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jelas klien kami ini menjadi tumbal saja, kalau memang mau di usut PT SNP itu memiliki banyak masalah dengan perbankan lain, tapi kenapa yang muncul ke permukaan hanya Bank Jambi saja," ucapnya.
"Untuk lebih jelasnya kita akan sampaikan pada eksepsi pekan depan," pungkasnya. (Tna)
Tegas dan Terukur, SAH Minta Pemerintah Perkuat Upaya Bersama Atasi Polusi Udara
KI- KPID dan Kadis Kominfo Cek Kantor Eks Dukcapil, Ariansyah: Kita Jalankan Instruksi Gubernur
Ketua KI Jambi Hadiri Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Jambi
Didampingi 7 Penasehat Hukum, Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Ikuti Sidang Perdana
Besok, Rombongan KPK Akan Tiba di Rumah Dinas Gubernur Jambi
Tak Banding, M Juber dan Popriyanto Terima Putusan Majelis Pengadilan Tipikor Jambi



