JAMBERITA.COM- Sidang perdana eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
Yunsak El Halcon tiba diruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB dan Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri. Selasa 5 September 2023.
Dalam sidang perdana ini, Yunsak El Halcon didampingi tujuh orang Penasehat Hukum.
Yunsak El Halcon terjerat kasus tindak korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.
Yunsak El Halcon atau yang sering dikenal dengan El Halcon sudah ditahan di Lapas Klas II A Jambi sejak tanggal 9 Mei 2023 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan pada tahun 2017 sampai dengan 2018 sengaja membeli Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Note) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan melalui aranger/agen PT. MNC Securitas, berupa MTN I PT. SNP tahap dua tahun 2017 sebesar Rp 50 Miliar (M).
Kemudian MTN III PT. SNP Tahun 2017 sebesar Rp 48 M, MTN V PT. SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 100 M, MTN V PT. SNP Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 32 M.
"Pencarian tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT. SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN, tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat Bank bertransaksi," kata Albert Roni Santoso dihadapan ketua Majelis Hakim.
Dalam surat penawaran secara tertulis dari PT. MNC Securitas, serta tidak melaksanakan pengawasan atau pemantauan terhadap satuan kerja independen terhadap transaksi pembelian MTN yang dilakukan oleh satuan kerja treasury sebagai satuan kerja operasional sebagaimana diamanatkan dalam SOP internal bank berupa Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Nomor : 40 Tahun 2012, sehingga bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 /15 / PBI/ 2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Peni laian Kualitas Aset Bank Umum, Pasal 2 ayat (1) yaitu Penyediaan dana oleh Bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
"Terbukti terhadap pembelian MTN I SNP tahap II tanggal 27 Desember 2017 Seri B dengan nominal Rp 50 M mengalami permasalahan karena pembayaran kupon sebesar 13 persen yang seharusnya dibayar delapan kali, hanya dibayar tiga kali ontime dan tiga kali penundaan pembayaran," sebutnya.
Masih dalam dakwaan, sedangkan sisanya dua kali tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo tanggal 28 Februari 2019, pembelian MTN III PT SNP Tahun 2017 Seri A dengan nominal Rp. 48 M juga mengalami permasalahan karena pembayaran kupon sebesar 12,5 persen yang seharusnya dibayar tiga kali, hanya dibayar satu kali dan dua kali tidak dibayar serta gagal bayar pada saat jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2018.
Selanjutnya terhadap pembelian MTN PT SNP V Tahap II tanggal 27 Februari 2018 dengan nominal Rp 100 miliar dan pembelian MTN PT SNP V Tahap II tanggal 15 Maret 2018 dengan nominal Rp 32 miliar semuanya mengalami permasalahan karena pembayaran kupon sebesar 10,5 persen yang seharusnya dibayarkan 8 delapan kali, tidak pernah dibayar sama sekali serta gagal bayar pada saat jatuh tempo pada tanggal 9 Februari 2020,
"Terdakwa dengan menggunakan pengaruh atau tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah," tegasnya.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Selain itu perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsider.
Selain itu terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Lebih-lebih Subsidair.
Selain Yunsak El Halcon, sidang kali ini juga menghadirkan dua orang terdakwa lainya yaitu Dadang Suryanto dan Andri Irvandi namun sidang untuk ketiga para terdakwa ini dilakukan secara terpisah. (Tna)
Besok, Rombongan KPK Akan Tiba di Rumah Dinas Gubernur Jambi
Tak Banding, M Juber dan Popriyanto Terima Putusan Majelis Pengadilan Tipikor Jambi
Janjikan Bisa Masuk Jadi PNS, Oknum Panitera Pengganti PN Jambi Diringkus Polisi
Edi Purwanto ke BPJN, Pastikan Perbaikan Jalan Dari Inpres di Muaro Jambi Harus Berkualitas
Kualitas Udara di Jambi Tidak Sehat, Ririn Novianty: Pemprov Harus Siaga
Wilayah di Kota Jambi Mulai Diselimuti Kabut Asap, BMKG Minta Tim Satgas Gerak Cepat



