JAMBERITA.COM - Dua terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yang melibatkan eks anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu M Juber dan Popriyanto menerima putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan Denda Rp 200 juta.
Dengan demikian status hukumnya teleh memiliki kekuatan hukum tetap atau Ingkrah.
Menurut penasehat hukum Muhammad Juber Yosua Situmeang awalnya pihak keluarga kaget atas putusan tersebut pasalnya justice collaborator telah diterima.
"Awalnya keluarga sangat shock dengan putusan Hakim buat pak Juber, alasannya karena JC sudah di terima, tapi kenapa bisa pasal tuntutan sama semua, tapi klien kami terima putusan tersebut," katanya, Selasa (5/9/23).
Sementara itu, Penasehat Hukum Popriyanto, Musri Nauli mengatakan kliennya juga menerima putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi.
"Klein kita sudah menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding," ungkapnya.
Dalam amar putusan Hakim Ketua Budi Chandra, tersebut memutuskan hukuman penjara empat tahun terhadap masing masing terdakwa.
Mengingat masing masing terdakwa terbukti secara sah bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
"Menjatuhkan pidana, terhadap para terdakwa selama 4 tahun kurungan dengan denda Rp. 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana subsider 1 bulan kurungan," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua.(Tna)
Janjikan Bisa Masuk Jadi PNS, Oknum Panitera Pengganti PN Jambi Diringkus Polisi
Edi Purwanto ke BPJN, Pastikan Perbaikan Jalan Dari Inpres di Muaro Jambi Harus Berkualitas
Kualitas Udara di Jambi Tidak Sehat, Ririn Novianty: Pemprov Harus Siaga
Wilayah di Kota Jambi Mulai Diselimuti Kabut Asap, BMKG Minta Tim Satgas Gerak Cepat
Selama Dua Pekan kedepan Polda Jambi Akan Lakukan Operasi Zebra, Ratusan Personil Diturunkan


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



