JAMBERITA.COM - Tim penyidik KPK memeriksa 6 tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi periode 2017 dan 2018, Jumat (1/9/2023).
Pemeriksaan sendiri dilakukan di Kantor KPK.
Para tersangka yang dipanggil adalah Meli Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Mesran, dan Istri Mantan Gubernur Jambi, Rahima.
"Hari ini mereka diperiksa di KPK," sebut Jubir KPK, Ali Fikri.
Sekedar informasi, 6 orang yang dipanggil hari ini sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka saat penahanan beberapa orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Enam nama ini adalah 28 tersangka yang ditetapkan KPK beberapa waktu lalu. Saat ini tersisa enam nama ini belum ditahan.
Apakah langsung ditahan? Jubir KPK Ali belum menjawab. Namun informasi yang beredar, keenam akan ditahan. (am)
Sidang Perdana Nasri Dkk Dalam Kasus Suap Ketok Palu, Ini Dakwaan Jaksa KPK
Ini Alasan Jaksa KPK Jatuhkan Tuntutan Lebih Tinggi ke Sainuddin
Jaksa Sita Sejumlah BB Hasil Geledah Dua Kantor Dinas dan Kios di Batanghari
KPK Limpahkan Perkara 7 Tersangka Suap Ketok Palu ke PN Jambi, Termasuk Kusnindar

