JAMBERITA.COM- Sidang perdana enam terdakwa kasus suap ketok palu digelar hari ini Selasa 29 Agustus di Pengadilan Tipikor Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 6 orang terdakwa yang merupakan Anggota DPRD 2014-2019.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir dengan agenda Pembacaan Dakwaan kepada para terdakwa.
Adapun para terdakwa yang dihadirkan di ruang persidangan yaitu Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
Dalam surat dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibicarakan oleh Siswandhono, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.
"Masing-masing terdakwa menerima uang suap untuk RAPBD 2017 Rp 200 juta, sedangkan RAPBD 2018 sebesar Rp 100 juta," tuturnya. (Tna)
Ini Alasan Jaksa KPK Jatuhkan Tuntutan Lebih Tinggi ke Sainuddin
Jaksa Sita Sejumlah BB Hasil Geledah Dua Kantor Dinas dan Kios di Batanghari
KPK Limpahkan Perkara 7 Tersangka Suap Ketok Palu ke PN Jambi, Termasuk Kusnindar
Pengakuan Mantan Dewan Ini Soal Uang Ketok Palu: Tak Diambil Tapi Disimpan Bendahara

