Dari Rp13,2 M Uang untuk Suap Ketok Palu, Kusnindar Bertugas Distribusi Rp8 M ke Anggota Dewan



Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:27:24 WIB



JAMBERITA.COM- Sidang perdana Kusnindar (53) eks anggota DPRD Provinsi Jambi terdakwa kasus suap ketok palu digelar hari ini, Rabu 30 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Alex Pasaribu dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Sebagai informasi eks anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 Kusnindar ini terjerat dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Dalam kasus tersebut terdakwa Kusnindar bertindak sebagai kurir pengantar uang titipan dari Zumi Zola (Gubernur Jambi,red) atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kepada anggota DPRD lainnya.

Setidaknya sebanyak Rp13.265.000.000,00 yang disiapkan Zumi Zola (Gubernur Jambi,red) untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus penyuapan terhadap tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibicarakan oleh Ahmad Hidayat, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.

Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.

Penyerahan uang ketok palu Kusnindar dibantu oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin.

"Dari Rp 13, 265 Miliar itu, Kusnindar mendistribusikan sebanyak Rp 8 Miliar, sisanya dibagikan oleh Muhammad Imanuddin dan Paut Syakarin," tutur Jaksa KPK. (Tna)





Artikel Rekomendasi