JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menyatakan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait dengan 10 persen Partisipasi Interes (PI) hasil produksi SKK Migas untuk direalisasikan menjadi pendapatan daerah.
"Kita serius pak, bahkan saya saking serius nya ini dikawal langsung Korsupgah KPK, insyaAllah kita komitmen," papar Al Haris saat di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (2/8/2023) malam.
Al Haris mengakui bahwa kontrak kerja antara ESDM dan PetroChina yang menjadi payung hukum itu sudah ada, bahwasanya telah disebutkan akan memberikan kewajiban sebesar 10 persen Partisipasi Interes (PI) untuk daerah Jambi.
"Sudah ada, tinggal lagi teknis lapangan nya, dan disini ada tiga lembaga yang terkait dengan PI ini, pertama Kementerian ESDM, SKK Migas, ketiga PetroChina," ungkapnya.
Pada 9 Agustus 2023 nanti, kata Al Haris bahwa Presedir dengan Komjen PetroChina akan datang ke Provinsi Jambi untuk membicarakan persoalan ini."Tanggal 8, kami di Palembang bersama SKK Migas, hanya saja karena disini ada tiga lembaga,maka mungkin ada proses proses disitu administrasi yang butuh waktu," tegasnya.
Al Haris menegaskan begitu semua sudah selesai dan ditandatangani maka dana PI 10 persen sudah bisa masuk menjadi pendapatan daerah."BUMD saya minta kita siapkan semuanya, BUMD, tanjab barat, Tanjabtim sudah ada tidak ada persoalan nya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jambi dinilai lambat dalam menambah potensi pendapatan sebesar 10 persen Partisipasi Interes (PI) dari SKK Migas wilayah Jabung, sehingga muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza mengatakan, Pl memang belum dihitung menjadi pendapatan dan mengasilkan, karena belum dimaksimalkan oleh Pemprov Jambi sejak 2018 yang semestinya sudah masuk di 2023 ini.
"Pemprov Lambat, seharusnya dari Pl sudah memberikan hasil, makannya muncul di LHP BPK RI yang seharusnya dimiliki Pemprov Jambi tetapi belum terealisasi," katanya, Selasa (25/7/2023).
Faizal mengatakan, Pl itu merupakan saham yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 10 persen dari pelaksanaan kontrak kerja Migas di 6 daerah produksi. "Harusnya banyak kalau 10% dari total produksi, kalau misalnya kita ambil Rp4-5 triliun bearti untuk pemprov sekitar Rp400 Miliar untuk kita," pungkasnya. (afm)
Indonesia Raya Berkumandang Berkat Aldi Satya Juara 1 WorldSSP300 Ceko
Temukan Cadangan Migas Baru, SKK Migas dan KKKS Lakukan Pengeboran High Risk di Laut Dalam
Momen Haru dan Bahagia, Saat SAH Silahturahmi dengan Buya Yahya
Atlet Jambi Tambah Medali di Lari 200 Meter Pada Peparpenas Palembang
Jenazah Nahkoda Perahu Ketek di Danau Sipin Segera Dibawa ke Rumah Duka, Ini Identitas nya
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti PEKPPP Mandiri dan Prioritas, Ini Tujuannya


