Catat, Rumah Sakit Tidak Boleh Suruh Pasien BPJS Beli Obat ke Luar, Biaya Wajib Dikembalikan



Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:13:10 WIB



Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widiyastuti.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widiyastuti.

JAMBERITA.COM- BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengingatkan kepada setiap rumah sakit yang telah berkerjasama tidak mangkir dari komitmen terhadap layanan kepada peserta JKN-KIS. Seperti misalnya, ketika pasien setelah di rawat lalu diminta membeli obat ke apotek luar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widiyastuti yang biasa disapa dengan sebutan Widi itu mengatakan, bahwa untuk melindungi hak peserta, itu sudah ada kerjasama dan kesepakatan antara BPJS dengan pihak rumah sakit, salah satu nya persoalan obat.

"Jika terjadi kekosongan obat di rumah sakit tersebut, di instalasi farmasi nya , maka rumah sakit yang wajib mencarikan obat nya, bukan pihak peserta nya yang disuruh nya, nyari di apotek lain, yang kita sepakati seperti itu," tegasnya saat Sharing Manfaat JKN-KIS bersama awak media di salah satu Caffe & Resto di kawasan Arizona Mayang, Rabu (2/8/2023).

Kendati demikian, kata Widi pada kenyataannya belum se indah seperti yang diharapkan sesuai dengan kesepakatan."Nah itu lah tadi kita punya petugas BPJS satu, kalau ada hal hal tersebut konfirmasi ke kami sampaikan ke kami, sudah ada kejadian yang datang ke kami ada yang sudah terlanjur membeli, ada yang belum," ungkapnya. 

Widi meminta apabila ada peserta BPJS Kesehatan ketika di suruh pihak rumah sakit membeli obat ke luar segera sampaikan ke BPJS sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti ke pihak management rumah sakit."Kalau yang sudah terjadi, nanti kami laporkan lagi ke management biaya yang dikeluarkan oleh peserta itu, management menggantinya, ideal nya rumah sakit yang mencari nya," tegasnya.

BPJS menekankan kepada rumah sakit bekerjasama dengan antar instalasi farmasi rumah sakit lain, apabila instalasi rumah sakit tersebut tidak kuat sehingga terjadi kekosongan obat dapat segera diatasi. "Nanti kalau sudah ada stocknya digantiin, seperti itu, namun sama sama kita tahu pelaksanaannya belum se mulus yang kita bayangkan," tuturnya.

BPJS menyatakan apabila pihak rumah sakit yang sudah ada kesepakatan bersama tetapi masih melakukan hal demikian, maka tentu ada konsekuensi nya. Terutama pihak rumah sakit harus mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh peserta apabila sudah terlanjur membeli obat di luar.

"Di kami sendiri, kalau itu sudah jelas melanggar akan di proses sesuai kesepakatan, perjanjian kerjasama kita, kita akan di proses , bertahap, surat teguran 1, 2, 3 kemudian bisa juga langsung pertama dan terakhir. Untuk di periode selanjutnya untuk menjadi bahan pertimbangan, kalau sering mangkir dari komitmen, ya sudah introspeksi dulu, artinya belum siap memberikan layanan kepada peserta JKN kita," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi