JAMBERITA.COM- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi dengan perkara nomor 24/G/2023/PTUN.JBI, tanggal register 12 Juni 2023.
Perkara dimohonkan oleh Pj Bupati Tebo terkait putusan KI yang mengabulkan permohonan informasi yang diajukan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada 22 Mei 2023.
Dalam SIPP PTUN Jambi, PTUN Jambi sudah mengeluarkan putusan tertanggal Kamis 20 Juli 2023. Dimana dalam amar putusannya. Pertama, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor: 002/III/KIP-JBI/PSI/2023 tanggal 22 Mei 2023; dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.482.500,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Aning Widi Rahayu dan anggota Muhammad Akin Putra dan Yohanna Petresia.
Sebelumnya, pemohon mengajukan sengketa informasi terkai permintaan permohonan informasi mengenai dokumen APBD tahun 2012 sampai dengan APBD tahun 2021 dan Informasi dokumen LPPK tahun 2012 sampai dengan tahun 2021.(adm)
Kontingen Peparpenas Jambi Hadiri Cerimonial Pekan Paralympic di Palembang
Hari Perdana Bertanding, Atlet Paralympic Sabet 1 Medali Untuk Jambi di Peparpenas Palembang
Parameter Sukses SAH, Gelar Giat Gema Cermat Ke Masyarakat Muaro Jambi dan Se-antero Jambi
Tolak Politik Uang Jelang Pemilu, Jadi Tagar Road Show Bus KPK di Jambi
Silahkan Berpartisipasi, Jambi Jadi Tuan Rumah Road Show Bus KPK, Ini Jadwalnya
Kecelakaan Maut Beat Vs Revo, 2 Orang Tewas dan 1 Luka- Luka


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



