Dishub Provinsi Jambi Sebut Stiker Angkutan BatuBara Akan Segera Beralih ke Nomor Lambung



Minggu, 30 Juli 2023 - 21:12:26 WIB



JAMBERITA.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan segera merevisi Peraturan Gubernur terkait stiker nomor lambung angkutan batu bara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, John Eka Powa. 

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Kementerian Perhubungan untuk kendaraan angkutan batu bara adalah nomor lambung bukan stiker.

“Nomor lambung itu yang diatur oleh pemerintah, jadi kami mau merevisi peraturan gubernur. Mudah-mudahan kalau ini cepat selesai bisa diterapkan karena kita kembali ke nomor lambung,” katanya, kepada Jamberita.com.

John Eka Powa menuturkan pemasangan stiker angkutan batu bara yang dilakukan dalam tahun ini karena ada sesuatu hal yang mendesak makanya diterapkan.

“Mungkin kemarin ada sesuatu yang urgen, tapi yang jelas kita kembali ke nomor lambung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan setiap hari sebanyak 4.000 unit kendaraan angkutan batubara yang beroperasi melintasi wilayah Provinsi Jambi. Jika berlebih itu dipastikan adalah angkutan yang gantung di kantung parkir dan di rest area.

“Jadi setiap hari yang keluar dari mulut tambang itu 4.000 unit kendaraan. Kita sudah menempatkan petugas yang berkolaborasi dengan Dirlantas Polda dan Polres setempat,” ucapnya.

Ke depan Dishub Jambi mengimbau setiap pemilik kendaraan angkutan barang baik itu batu bara, CPO, sawit dan yang lainnya untuk bergabung ke dalam transportir.

“Supaya transportir yang menjadi pengelolanya sehingga jika terjadi sesuatu dijalan maka asosiasi transportir yang akan membantu,” pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi