Kasus Saling Lapor Adik Kakak, Kuasa Hukum Terdakwa: Lebih Baik Diselesaikan Secara Damai



Minggu, 30 Juli 2023 - 19:15:29 WIB



JAMBERITA.COM- Kasus Pengancaman antara kakak dan andik terus bergulir di Persidangan. Penasehat Hukum terdakwa kasus pengancaman, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar kasus ini bisa diselesaikan secara damai.

Ia juga mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis hakim.

Dalam kasus pengancaman yang melibatkan terdakwa Hendri Gunawan dan pelapor Ana yang merupakan kakak Hendri.

Dalam laporan tersebut, pelapor merasa diancam oleh terdakwa, yang dimana sebenarnya hubungan antara pelapor dan terdakwa adalah saudara kandung.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis 27 Juli 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri dua orang saksi.

Saksi pertama Kindju alias Ano selaku suami dari pelapor dan saksi kedua Juanito Gunawan selaku anak dari terdakwa.

Kepada Jamberita.com, Penasehat Hukum terdakwa Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim.

Ia juga menyarankan dalam kasus ini lebih baik dilakukan upaya damai, karena ini masalah antar keluarga yang semestinya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Tidak baik berlarut-larut menjadi contoh tak baik bagi anak-anak.

"Kami hanya bisa mendorong bagaimana ini diselesaikan baik-baik 

jangan melibatkan anak-anak," katanya usai persidang Kamis lalu.

Penasehat Hukum terdakwa menceritakan awal mula permasalahan ini, menurutnya awal mulanya ketika terdakwa menagih uang yang berkisar Rp 18 Milyar yang berasal dari Bangka. Dimana waktu itu mereka menjual hartanya dan uang tersebut ditransfer ke rekening pelapor. 

Kemudian di Singapura memang ada rumah cicilan yang belum lunas, seharga Rp 20 M, dan yang membayar uang cicilan rumah tersebut adalah istri dari terdakwa.

"Kalau dipikir-pikir angka Rp 18 M dan Rp 20 M hampir sama, dan yang membayar cicilan selama ini adalah istri dari terdakwa, jadi menurut saya tidak tepat," jelasnya.

Permasalahannya makin keruh pada saat terdakwa mendapatkan informasi dari pelapor bahwa harta warisan yang diberikan oleh orang tua mereka untuk terdakwa dicancel.

"Kalau dicancel itu dikumpulkan dong, dan dibagi tiga tapi ini tidak, mereka tetap menguasai warisannya," jelas penasehat hukum.

Sebagai informasi, terdakwa ini merupakan anak bungsu dan memiliki dua orang saudara kandung.

Melihat kasus tersebut Penasehat Hukum terdakwa kembali mengingatkan bahwa dalam kasus tersebut tidak usah melibatkan anak-anak.

"Jadi menurut saya tidak usah melibatkan anak-anak cukup la ini persoalan orang tua,"pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi