JAMBERITA.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku tersebut berinisial EYY (31) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu ditangkap pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, pada Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 23.50 WIB tim mendapatkan informasi disalah satu rumah di Jalan Sersan Anwar Bay, Lorong Perintis RT 37, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi kerap terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, katanya tim langsung menuju rumah yang di maksud hingga sekitar pukul 00.30 WIB tim tiba di rumah yang dimaksud.
Setibanya di rumah itu, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu," katanya, Rabu (26/7).
Selain itu juga ditemukan 1 timbangan digital, 3 bungkus plastik klip yang terdapat bekas sabu dari dalam CPU Komputer yang berada di dalam kamar belakang rumah.
"Tim kemudian menginterogasi pemilik rumah yang berinisial (JN), dan ia tidak mengetahui perihal itu," jelasnya.
Kata Niko, tetapi pemilik rumah yang sering menggunakan kamar tersebut adalah sepupunya yang berinisial EYY yang pada saat itu sedang berada di rumah mertuanya.
Lebih lanjut, sekitar pukul 02.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah mertuanya di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
"Iya, pelaku diamankan di rumah mertuanya yang saat itu sedang istirahat," sebutnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari seseorang yang berinisial SM.
"Pelaku juga menjelaskan kalau JN ini tidak mengetahui kalau pelaku ada menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam CPU komputer," tuturnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 timbang digital, 3 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 handphone, dan 1 sepeda motor. (Tna)
Polisi Amankan 8 Pria dan Satu Wanita Peredaran Narkoba di Jambi
Wagub : Suatu Kehormatan Bagi Jambi, Jadi Tuan Rumah Rakernas APDESI
Jaksa Agung Tunjuk Helena Jadi Asisten Pengawasan Kejati Jambi
Lupa Cabut Colokan Kipas Angin, Satu Rumah di Jambi Kebakaran
Reses Teraspiratif, SAH Sukses Perkuat Tata Kelola Aspirasi Masyarakat
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


