JAMBERITA.COM - Sebanyak 9 orang jadi tersangka dengan kasus peredaran narkoba di Provinsi Jambi. Ditresnarkoba Polda Jambi amankan barang bukti 2,34 kilogram jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru mengatakan dari sembilan orang tersangka satu diantaranya perempuan.
Adapun para pelaku tersebut yaitu : (RK), (RR), (ED), (HR),(PR), (FR), (MY), (SW) dan (DS).
Perlu diketahui ini merupakan hasil ungkap kasus dari bulan Juni sampai Juli 2023, dan dari delapan laporan polisi.
"Dalam ungkap 8 kasus tersebut, didapatkan barang bukti narkoba berupa 2,34 kilogram sabu, 14 butir pil ekstasi dan 0,78 kilogram ganja," katanya, saat press release, Rabu (26/7).
Kombes Pol. Thomas menuturkan apabila 1 gram sabu digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan dari hasil penungkapan kasus ini sebanyak 11.742 jiwa.
Lanjutnya, jika 1 gram ganja digunakan 4 orang maka jiwa yang terselamatkan 315 jiwa. Namun jika 1 pil ekstasi digunakan satu orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 14 jiwa.
"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 12.071 jiwa," ucapnya.
Jika dirupiahkan, maka total dari keseluruhan barang bukti tersebut bernilai ekonomis Rp 3.056 Milyar. (Tna)
Wagub : Suatu Kehormatan Bagi Jambi, Jadi Tuan Rumah Rakernas APDESI
Jaksa Agung Tunjuk Helena Jadi Asisten Pengawasan Kejati Jambi
Lupa Cabut Colokan Kipas Angin, Satu Rumah di Jambi Kebakaran
Reses Teraspiratif, SAH Sukses Perkuat Tata Kelola Aspirasi Masyarakat
Apresiasi Keberanian Ibu-ibu, Polresta Jambi Buat Kesepakatan Bersama Forum RT



