JAMBERITA.COM - Buntut pembubaran paksa aksi masyarakat Desa Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi di PT FPIL terus bergulir, kali ini Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari Muaro Jambi Abun Yani meminta semua pihak dapat membuka akar permasalahan tersebut secara terang menderang.
"Saya minta kepada pihak aparat penegak hukum (APH), jika memang betul hukum akan ditegakkan. Maka ungkap perolehan hak atas tanah PT FPIL, karena itu dulunya tanah adat Desa, bukan tanah pribadi. Indikasi itu diperjualbelikan oleh oknum sehingga masyarakat saat ini dirugikan, jadi kami minta dibuka secara terang benderang, secara transparan jika betul proses jual beli tidak sah secara hukum, kami minta HGU PT FPIL dibatalkan," katanya, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Abun Yani, politisi partai Gerindra tersebut bahwa PT FPIL bukan saja berkonflik dengan masyarakat Desa Dusun Batang Bedaro, tetapi juga berkonflik dengan masyarakat Desa Sumber Jaya, artinya perusahaan ini banyak sekali permasalahannya.
"Nah PT FPIL itu, mendapatkan lahan perkebunan itu, bukan langsung dia mendapatkan dari masyarakat langsung, tapi dengan cara take over, nah proses take over ini apakah sudah sesuai dengan aturan, ya terus yang kedua di saat perusahaan yang pertama memperoleh tanah tersebut, juga kami minta diproses secara hukum, dapat tanah itu dari apa, dari mana dengan cara apa," tanyanya.
Padahal kata Abun Yani, di daerah situ itu adalah hutan atau tanah Desa tidak ada rumah satupun, tidak ada kebun satupun melainkan hutan semuanya." Kalau kita fair, kita kan ada cara ada arsip-arsip di kabupaten dan sebagainya, sekarang kenapa saya berani mengatakan itu adalah tanah desa, karena saya tinggal dekat hutan itu saya tahu kok, waktu masih kecil saya mencari ikan di situ, saya cari burung di itu, nggak ada rumah satupun itu semuanya kayu besar-besar, bisa kita buka satelit sejak tahun berapa perusahaan itu buka lahan itu bisa buka kita bisa buktikan," ungkapnya.
Artinya kata Abun Yani, apa yang masyarakat tuntut baik itu dari Desa Sumber Jaya dan Dusun Batang Bandaro itu memang menuntut hak nya."Itu sebelum PT FPIL yang mendapatkan izin dari pemerintah di lokasi itu, PT Tusau selanjutnya di take over lah kepada PT FPIL, nah dulu seingat saya tahun 2002 itu juga pernah konflik besar-besaran pernah terjadi pembakaran hebat di sana, masyarakat pernah demo besar-besaran," jelasnya.
Abun Yani meminta kepada pemerintah agar segera dapat mencarikan solusi ata konflik agraria tersebut."Saya mohon kepada pemerintah khususnya Kabupaten Muara Jambi agar konflik agraria dusun Desa Batang Bedaro, Desa Teluk Raya dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu yang bersengketa dengan PT FPIL segera ada jalan keluar yang terbaik, biar kedepannya tidak lagi ada hal-hal gesekan terjadi di lapangan, karena itu merugikan semua pihak, terutama merugikan pihak kepolisian yang tentunya berkorban untuk menjadi penengah bagi kedua belah pihak," pungkasnya.(afm)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Anggota DPRD Provinsi Sayangkan Sikap Pembubaran Paksa Massa Aksi di Muaro Jambi
Hanya 2 Tanggapan Masyarakat Masuk, Dompak: Cuma 1 Yang Diklarifikasi
Dilatih Jadi Jurkam,Medy Syafriadi Siap Bangun Persepsi Positif Ganjar Pranowo Tanpa Black Champaign


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



