Bebas Hanya 25 Menit, Kejati Kembali Tahan DS Karena TPPU di Kasus Bank Jambi



Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:16:44 WIB



JAMBERITA.COM- Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika tersangka Dadang Suryanto (DS) telah ditetap tersangka dalam perkara pencucian uang.

Setelah mengikuti sidang praperadilan dengan agenda putusan hakim, dalam putusannya hakim tunggal Rio Destrado mengabulkan permohonan pemohon praperadilan, antara lain :

Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

Namun, saat penasehat hukum DS melakukan penjemputan pemohon ke rutan klas II A Jambi. Saudara DA kembali ditahan oleh penyidik dengan sangkaan perkara pencucian uang.

Kata Lexy, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) Pada Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) Tahun 2017-2018 atas nama Dadang Suryanto berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : Print-871/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 Jo. 

Dan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi Jambi nomor : Print-877/L.5/Fd.1/07 tanggal 20 Juli 2023.

"Berdasarkan informasi di lapas Klas II A Jambi, tersangka hanya menikmati kebebasan sekira 25 menit dan dijebloskan kembali ke tahanan berdasakan surat perintah penahanan Nomor 881/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023," katanya, Sabtu (22/7).

Lexy, menyebutkan bahwa tersangka DA akan ditahan selama 20 hari kedepan.

 "Tersangka DS ditahan kembali oleh Penyidik selama 20 hari kedepan dari 21 Juli 2023 sampai 09 Agustus 2023 dengan sangkaan perkara pencucian uang," pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi