Kasus Perkelahian Antara Mertua dan Menantu di Batanghari Dihentikan



Jumat, 21 Juli 2023 - 14:20:43 WIB



JAMBERITA.COM- Kasus perkelahian antara mertua dan menantu di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dihentikan. Kasus perkelahian antara mertua dan menantu ini dihentikan secara restoratif justice (RJ) setelah keduanya sepakat berdamai.

Kajati Jambi Elan Suherlan langsung menyaksikan penyelesaian perkara ini melalui secara virtual dari ruang vicon Kejati Jambi, Kamis, 20 Juli 2023. Dan dirinya menyetujui penghentian kasus ini.

Dengan pertimbangan yaitu bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pidana diancam kurungan lima tahun pidana serta nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta rupiah.

Kronologis perkara ini berawal pada hari Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB, di Kawasan kebun Karet RT.05 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Ketika itu saksi korban Sundoro bin Sukono akan menjemput istrinya saksi Anggun Patmawati dari rumah terdakwa Junardi. Karena terdakwa Junardi melihat kondisi anak dan cucunya sedang sakit sehingga ia merasa kecewa dan bercerita pada istrinya, Nur Aisyah.

Saat saksi Sundoro tiba di rumah terdakwa, emosi terdakwa langsung memuncak tak terkendali sehingga ia mengambil sebilah parang menggunakan tangan kanannya dan mengancam saksi korban lari menuju kebun karet. Aksi terdakwa ini dihalangi saksi Anggun dan Saksi Nur Aisyah.

Kajati Jambi Elan Suherlan mengingatkan agar tersangka bersikap sabar dan tidak mudah emosi terlebih kepada anak dan menantunya.

"Cukup ini yang pertama bagi terdakwa Junardi berurusan dengan hukum. Ke depannya diingatkan supaya sabar dan tidak mudah emosi," katanya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa diancam melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan namun perkaranya diselesaikan lewat perdamaian. (Tna)



Artikel Rekomendasi