JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan pendalaman harta kekayaan milik salah satu tersangka kasus gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany Kurniawan mengatakan tim intelejen sedang melakukan penelusuran aset yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Terkait kepemilikannya dan rencana disita akan disampaikan lebih lanjut," katanya, Senin (17/7).
Lebih lanjut Lexy menyebutkan saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian. "Masih diteliti, karena lahan itu memang tidak atas nama para tersangka namun kita menduga sebagian pembelinya kesana," tambahnya.
Lexy juga menegaskan bahwa jika saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian di lokasi tersebut. "Iya kita lagi teliti, itu diperoleh setelah tindak pidana korupsi atau belum," pungkasnya. (Tna).
Pinto Berharap PORPROV Jambi 2023 Berlangsung Sportif dan Sukacita
Sukses Besar SAH Koordinasi Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Jambi
Rombongan Gubernur Jambi Mendadak Stop di Jalan, Bantu Evakuasi Mobil Kecelakaan
Wakili Yamaha Jambi di Ajang ITGP Tahun 2023, Rafik Optimis Menang
Bawaslu RI Gelar Rakornas di Jambi, Al Haris Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
PFI Jambi dan Pundi Sumatra Menantang Anak Muda “Bemalom “ bersama Suku Anak Dalam

Siapkan Generasi Muda Siap Kerja, Sinsen Dukung Program Pemagangan Nasional Batch 2

