JAMBERITA.COM- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon dan Padang Lamo yakni Ir. Musyatianov.
Tersangka Ir Musyatianov adalah selaku Kontraktor tenaga teknik PT. Sarana Menara Ventura dalam pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon dan Padang Lamo Kabupaten Tebo tahun 2018.
Diakhir pemeriksaan sekira pukul 22.00 Wib Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II b Muara Tebo dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : PRINT -01/L.5.17/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.
Penerangan Hukum Kejati Jambi yang meneruskan Pers Rilis Kajari Tebo Dinar Kripsiaji yang menjelaskan jika tersangka Ir. Musyatianov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Pada hari Rabu, 5 Juli 2023 Kejari Tebo telah menahan 1 orang tersangka dalam kasus korupsi jalan simpang logpon padang lamo selama 20 hari di Rutan Muarotebo" jelas Dinar, Kajari Tebo yang disampaikan Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi. (Tna)
Harga Komoditi Pinang, Karet dan Sawit di Jambi Anjlok, Ini Penyebabnya
Peringati Harganas ke 30, BKKBN Gelar Temu Mupen Jawa-Sumatera di Palembang
Paten Banget ! SAH Sukses Suarakan Peningkatkan Standar Layanan Rumah Sakit
Harganas ke-30, Perwakilan BKKBN Jambi Raih berbagai Penghargaan
Sukses Kolaborasi dengan BPOM, SAH Hadirkan Pangan, Obat dan Kosmetik Aman bagi Masyarakat



