18 Orang Dosen Kampus UNBARI Minta Hak dan Gaji Mereka Dibayarkan



Senin, 12 Juni 2023 - 17:35:26 WIB



JAMBERITA.COM- 18 Orang Dosen dilingkup kampus Universitas Batanghari (UNBARI) minta hak dan gaji mereka dibayarkan.

Berdasarkan Keputusan Rektor UNBARI nomor 37 tahun 2023 yang berisikan tentang. "Bahwa saat ini telah terjadi pembangkangan dosen dan tenaga kependidikan terhadap keputusan pemerintah yang telah menunjuk Prof. Herri sebagai pejabat rektor UNBARI, maka disamping itu sangsi administrasi dirasa perlu memberikan punishment berupa penundaan pembayaran gaji untuk bulan Maret".

Dipoint selanjutnya, "Menunda pembayaran gaji dosen yang namanya tercantum pada kolom dua lampiran keputusan ini mulai bulan Maret 2023 sampai yang bersangkutan membuat surat pernyataan patuh kepada pemerintah melalui Wakil Rektor II dengan hitungan bulan berjalan," isi surat tersebut yang ditandatangani Prof. Herri pada tanggal 21 Maret 2023.

Adapun nama-nama 18 dosen yang ditunda pembayaran gaji tersebut sebagai berikut :

1. Dr. Albetris,SE,MM selaku Dosen Fakultas Ekonomi.

2. Dr. Yunan Surono,SE,MM selaku Dosen Fakultas Ekonomi.

3. Drs. Erlina Zahar,M.Pd selaku Dosen Fakultas KIP.

4. Dr. Harbeng Masni, M.Pd selaku Dosen Fakultas KIP.

5. Dr. Evi Adriani,SE,M.SI selaku Dosen Fakultas Ekonomi.

6. Islah,SH,MH selaku Dosen Fakultas Hukum.

7. Fadli Eka Yandra,ST,MT selaku Dosen Fakultas Teknik.

8. Dr. Ir. Ida Nursanti,N.Si selaku Dosen Fakultas Pertanian.

9. Akhmad Irwansyah,SE,MM selaku Dosen Fakultas Ekonomi.

10. Dr. Said Almaududi,SE,MM selaku Dosen Fakultas Ekonomi.

11. M. Al Hudhori,SE,MM selaku Dosen Fakultas Ekonomi.

12. Dr. Ade Rahima,M.Hum selaku Dosen Fakultas KIP.

13. Riki Saputra, ST,M.T selaku Dosen Fakultas Teknik.

14. Ir. Azwarman,M.T selaku Dosen Fakultas Teknik.

15. Ir. H. Myson,M.T selaku Dosen Fakultas Teknik.

16. Hadrah,ST,M.T selaku Dosen Fakultas Teknik.

17. Rioni Rizki Aldriansyah,ST,M.T selaku Dosen Fakultas Teknik.

18. Hendi Matalata,ST,M.T selaku Dosen Fakultas Teknik.

Kepada awak media, salah satu perwakilan dosen dari Fakultas Teknik, Hendi Matalata mengklaim persoalan mereka yang dituduhkan membangkakang atau tidak mengikuti peraturan dari pemerintah itu tidak benar adanya.

Ia menyebutkan bahwa selama ini mereka sudah berkerja secara profesional. Dan sampai saat ini mereka mengaku bahwa tri darma tidak diberikan kepada mereka.

Hendi menuturkan bahwa sebelumnya mereka tidak ada menerima SP, namun pada awal Maret gaji tidak dibayarkan dan pada saat ini mereka diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dikeluarkan besoknya SP 2 dan SP 3.

Berdasarkan contoh salah satu Surat Peringatan pertama yang dilayangkan oleh kampus UNBARI yang tertuju kepada Dra. Erlina Zahar,M. Pd dengan nomor surat 252/UBR/D/III/2023.

Yang berisikan tentang "Setelah melaksanakan pengamatan dan penelitian kami temukan bukti bahwa nama saudara tercantum dalam surat keputusan Oj Rektor Versi YPJ 2010 nomor 01 tahun 2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Pustaka, Lembaga dan badan di lingkungan UNBARI. Hal ini berarti saudara telah menafikan/menentang kebijakan pemerintah mengenai keberadaan Pj Rektor UNBARI yang ditunjuk secara sah oleh Kemendikbud Ristekdikti RI melalui surat nomor 2548/E3/PM.00.03/2022 tanggal 6 Juni 2022 perihal pemberitahuan penunjukan pejabat sementara rektor UNBARI Jambi dalam mengelola UNBARI selama status quo".

Didalam surat yang sama juga bertuliskan " Terkait dengan bukti tersebut diatas, maka saudara dianggap sudah melakukan pelanggaran berat dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai dosen UNBARI sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (2) Peraturan Kepegawaian UNBARI tahun 2021. Untuk itu surat peringatan ini diberikan sebagai peringatan atas tindakan yang sudah saudara lakukan tersebut m selanjutnya jika dalam 1 x 24 jam sejak surat peringatan pertama ini ditandatangani dan saudara tidak mengindahkan, maka kami akan mengirimkan kembali surat peringatan yang kedua dan ketiga," tulis surat tersebut yang ditandatangani Prof. Dr. Herri.,S.E.,MBA pada tanggal 17 Maret 2023.

Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2023 Pihak kampus UNBARI kembali mengirimkan SP kedua yang tertuju kepada Dra. Erlina Zahar,M. Pd. Yang berisikan tentang tindak lanjut dari SP pertama dan isi SP kedua juga hampir sama dengan SP pertama yang ditandatangani oleh Prof. Heri S.E.,MBA.

Selanjutnya juga pada 3 April 2023, Prof. Herri S.E.,MBA kembali menandatangani SP ketiga yang tertuju kepada Dra. Erlina Zahar,M. Pd.

Tidak hanya Dra. Erlina Zahar,M. Pd. Yang menerima dan diberikan Surat Peringatan oleh pihak UNBARI namun juga 17 Dosen lainnya sesuai data nama diatas.

Disisi lain, 18 Dosen ini masih mempertanyakan legalitas dari pihak yang telah memberikan mereka SP.

"Tuntutan kami (Dosen) kepada rektorat, berikan hak kami, jangan intimidasi dalam bentuk surat yang berisi intervensi dan jangan memaksakan kami untuk tidak mengakui yayasan dan berikan gaji kami," sebutnya.

Selain itu sebagai informasi, mereka sudah melaporkan hal tersebut ke beberapa pihak seperti Disnakertrans Provinsi Jambi, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ombudsman dan lainya. (Tna)



Artikel Rekomendasi