Revisi Undang - Undang Penjaminan ; Keberpihakan DPD Terhadap UMKM



Selasa, 23 Mei 2023 - 10:37:02 WIB



Oleh : Dr. Noviardi Ferzi, SE, MM*

 

 

Keberadaan lembaga penjaminan dalam UU No.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diraskan belum optimal. Sebab lembaga penjaminan yang ada belum sepenuhnya hadir dan berpihak sebagai penyanggah suntikan modal bagi  unit usaha bisnis usaha mikro kecil (UMK) sebagai terjamin. Hal inilah yang melatar belakangi DPD mengambil inisiatif melakukan revisi UU 1/2016 menjadi upaya dalam mengatur lebih matang terhadap lembaga penjaminan. Sebuah upaya yang memperlihatkan keberpihakan DPD bagi UMKM ditanah air.

Revisi UU Penjaminan harus mampu memangkas jarak antara aturan dalam UU dengan implementasi di lapangan. Salah satunya Badan hukum lembaga penjaminan belum ada koperasi karena disebabkan masih rendahnya literasi masyarakat terkait usaha koperasi.

Selama ini Perusahaan Penjaminan Kredit diharapkan bisa menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank/lembaga keuangan. Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Semangat Revisi UU No 1 tahun 2016 harus Mendorong Penguatan Pengaturan Lembaga Penjamin dalam Revisi UU Penjaminan Agar mampu meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi dan usaha prospektif lainnya ke sumber pembiayaan.

Faktanya banyak para pelaku UMKM yang belum tersentuh  insentif modal yang memadai dari perbankan. Regulasi pembiayaan perbankan yang berorientasi profit, mensyaratkan penjamin utang yang memberatkan UMKM sebagai terjamin. Padahal lembaga penjaminan perlu berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan. Serta terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam upaya pemberdayaan UMKM, mempercepat sektor riil.

Pembiayaan di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masih amat rendah. Hanya mencapai angka 20 persen. Padahal UMKM seharusnya bisa mendapat dukungan pembiayaan hingga mencapai 50 persen. Di negara maju seperti negara Korea Selatan, pembiayaan khusus UMKM mencapai 80 persen.

Semangat Revisi UU penjaminan ini, dapat menjadikan KUR menjadi bantalan pemberdayaan bagi UMK agar berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB)  nasional sebesar Rp8.5 triliun. Prinsipnya, KUR merupakan penjaminan kredit yang diperuntukan UMKM yang usahanya layak. Tapi, tidak memiliki  agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan yang dijamin oleh beberapa lembaga penjamin.

Saat ini terdapat 22 Perusahaan Penjaminan di Indonesia, yang terdiri dari 1 perusahaan penjaminan milik anak BUMN (PT Jamkrindo), 1 perusahaan penjaminan milik swasta, 2 perusahaan penjaminan syariah, dan 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Urgensi revisi UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan karena ditemukan relevansi permasalahan di Industri Jasa Keuangan. Salah satunya Indikator literasi keuangan dan akses keuangan yang rendah membutuhkan langkah perlindungan konsumen sector jasa keuangan yang lebih efektif guna menghadapi pasar keuangan yang lebih canggih dan kompleks.

Selain hal itu ada ketidaksinkronan aturan pemberian penjaminan pada UMKM. Dalam aturan penjaminan bagi UMKM adalah bahwa UMKM tersebut dianggap layak/mampu, padahal UMKM yang ikut penjaminan itu kebanyakan UMKM yang tidak bankable.

Review RUU Penjaminan diharapkan dapat mendorong berkembangnya UMKM di Indonesia yang semakin membutuhkan layanan akses permodalan yang mudah dari Lembaga keuangan. Termasuk menjembatani akses UMKM ke bank/lembaga keuangan, khususnya UMKM yang feasible namun belum bankable.

Dari sudut pandang ekonomi, peran penjaminan untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan sangat dibutuhkan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Selain itu, dari sudut pandang sosial, penjaminan membantu mengembangkan usaha masyarakat lapisan bawah yang merupakan bagian terbesar penduduk Indonesia.

Hanya saja masalah jaminan dari lembaga penjaminan juga sangat terkait masalah inovasi dan teknologi, literasi digital, produktivitas, legalitas atau perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia, standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, serta basis data tunggal. Jadi, revisi UU ini juga harus diikuti dengan revisi UU UMKM dan UU Cipta kerja, minimal mengacu pada dua UU tersebut.

Pemerintah daerah juga harus berkontribusi dalam penjaminan, salah satunya dengan membangun database UMKM di  daerah. Data ini dapat memudahkan kerja lembaga penjaminan dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.

Dalam kaitannya dengan peran lain, Lembaga penjaminan kurang memberikan sosialisasi terhadap para pelaku UMKM. Dampaknya, mereka kurang familiar dengan fungsi lembaga penjaminan dan dampaknya terhadap keberlangsungan UMKM. Para pelaku UMKM tersebut banyak yang belum memahami proses dan penjaminan kredit yang dilakukan oleh lembaga penjaminan.

 

 

* Pengamat



Artikel Rekomendasi