Oleh: Rizkiyatul Munawaroh*
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu atau instansi. HAM juga disimpulkan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain.
Hakekat HAM sendiri ialah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu pula upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara invididu dan pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan negara.
Didalam UUD 1945 yang diamandemen sendiri HAM tercantum di dalam pasal 28 a sampai pasal 28 j. Yang menjelaskan bahwa HAM adalah sebagai hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia termasuk warga negara Indonesia yang tanpa hak-hak dasar tersebut masyarakat Indonesia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Masalah HAM menjadi sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era sebelumnya. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha memperoleh atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Diindonesia sendiri ada 12 pelanggaran HAM berat yang masih banyak diperbincangkan hingga sekarang. Bahkan cerita pelanggaran HAM ini telah menjadi sejarah bahwa betapa mengerikannya pelanggaran HAM ini terjadi. Dan hal itupun didukung oleh pernyataan Presiden Indonesia, Pak Jokowi sendiri yang menyebut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat diantaranya, peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Rumoh Gedong dan Pos Sattis, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa trisakti dan semanggi I-II, peristiwa pembunuhan dukun santet 19981999, peristiwa simpang KAA, peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, dan peristiwa Jambo Keupok.
Dari kejadian diatas maka menurut saya sangat penting mengupayakan terjadinya penegakan HAM di Indonesia yang harus diparesiasi oleh setiap elemen bangsa, mengapa demikian. Karena selain HAM sebagai hak-hak dasar yang mutlak harus dimiliki manusia. Penegakan HAM juga mampu membawa kita untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia. Dimana tujuan itu dapat tercapai jikalau nilai-nilai kemanusiaan ini juga dapat dijunjung tinggi dan mendapatkan perhatian yang memadai.
Selain itu HAM juga tidak boleh dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Dan juga menghargai perlindungan HAM itu sangat penting yang berarti juga menghargai upaya penegakan HAM. Dimana dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM, maka kehidupan bangsa Indonesia yang beradab, tenteram, damai, dan sejahtera dapat diwujudkan. Maka dengan itu diperlukan kepedulian kita semua sebagai warga negara Indonesia terhadap penegakan HAM yang juga merupakan amanat dari nilai-nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama-sama kita junjung tinggi, karena akan dapat menghantarkan kita sebagai bangsa yang beradab.(*)
Penulis adalah : Mahasiswa Universitas Sultan Thaha Saifuddin Jambi prodi ilmu pemerintahan*
Keadaan Jalan di Tanjung Jabung Timur : Mengakibatkan Kemacetan
Dampak Angkutan Batu Bara di Daerah Jambi: Terganggunya Arus Jalan Umum


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



