JAMBERITA.COM - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak dengan menelan anggaran hampir RP 35 Miliar dari APBD Provinsi Jambi yang terletak di Eks Pasar Angso Duo Jambi terus menjadi sorotan.
Kali ini, Komite Advokasi Daerah (KAD) juga menyoroti dengan mendesak Gubernur Jambi Al Haris menolak penyerahan hasil pekerjaan pembangunan RTH yang dikerjakan oleh kontraktor PT.BDH tersebut.
"Bebarapa waktu terakhir beberapa elemen masyarakat menyoal hasil pekerjaan dengan nilai hampir mendekati angka 35 milyar dianggap tidak realistis dengan hasil pekerjaan yang ada sekarang," tegas Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir kepada jamberita.com, Selasa (25/4/2022).
Menurut Nasroel, sebaiknya Pemprov Jambi menolak penyerahan pekerjaan tersebut karena dianggap jauh panggang dari api."Sejatinya di audit dulu oleh BPK," pungkasnya.(afm)
Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Mustazal Nilai Dakwaan JPU Kabur dan Salah Alamat
Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Dinilai Bebas dari Unsur Korupsi
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi
Kunjungan Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Ribuan Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

