JAMBERITA.COM - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak dengan menelan anggaran hampir RP 35 Miliar dari APBD Provinsi Jambi yang terletak di Eks Pasar Angso Duo Jambi terus menjadi sorotan.
Kali ini, Komite Advokasi Daerah (KAD) juga menyoroti dengan mendesak Gubernur Jambi Al Haris menolak penyerahan hasil pekerjaan pembangunan RTH yang dikerjakan oleh kontraktor PT.BDH tersebut.
"Bebarapa waktu terakhir beberapa elemen masyarakat menyoal hasil pekerjaan dengan nilai hampir mendekati angka 35 milyar dianggap tidak realistis dengan hasil pekerjaan yang ada sekarang," tegas Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir kepada jamberita.com, Selasa (25/4/2022).
Menurut Nasroel, sebaiknya Pemprov Jambi menolak penyerahan pekerjaan tersebut karena dianggap jauh panggang dari api."Sejatinya di audit dulu oleh BPK," pungkasnya.(afm)
Sekda Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional 2026, Dorong Prestasi Atlet & Pelestarian Sungai Batanghari
UNJA Gelar Wisuda ke-125: Prof. Helmi Titip Pesan Karakter dan Inovasi untuk Lulusan
BEM FH UNJA Turun ke Jalan, Bagi Masker di Tengah Kabut Asap Akibat Karhutla
Kunjungan Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Ribuan Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Batik Seberang Dapatkan Pelindungan Indikasi Geografis



