JAMBERITA.COM- Ribuan warga binaan Lapas dan Rutan di Jambi mendapatkan remisi dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar menyebutkan sebelumnya pada 12 April lalu pihaknya telah mengajukan 3.400 orang diusulkan mendapatkan remisi, namun dari jumlah tersebut bertambah menjadi 3.431 orang.
Ribuan warga binaan lapas itu berasal dari 11 lapas dan rutan di Provinsi Jambi. Remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
“Paling banyak yang mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Jambi, yaitu sebanyak 1.029 orang. Jadi sebagian besar warga binaan disitu dapat remisi. Warga binaan di Lapas Jambi kan jumlahnya sekitar 1.400 orang,” katanya.
Kata Aris dari jumlah yang diusulkan tersebut, enam diantaranya akan langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dipotong remisi. "Ke enam warga binaan tersebut dari Lapas Jambi sebanyak tiga orang, Lapas Bango dua orang dan Lapas Muara Bulian satu orang," tambahnya.
Aris juga menyebutkan bahwa para warga binaan yang diusulkan tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, antara lain sudah menjalani pidana minimal enam bulan, dan berkelakuan baik, serta menurunnya tingkat resiko dari warga binaan. (Tna)
Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Sebut 729 Calon Jamaah Haji di Jambi Sudah Lakukan Pelunasan
Hari Raya Idul Fitri, SAH Jalin Silahturahmi dengan Handai Taulan dan Masyarakat
Salam Takzim SAH di Hari Raya Idul Fitri, Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Galang Kebersamaan Guru PAUD, SAH Sosialiasi 4 Pilar Kebangsaan
Camelia Minta Bantuan Hukum Ke LBH Yusril Ihza Mahendra Soal Ikut Campur Pemprov Jambi
SAH Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Perbedaan Hari Raya Idul Fitri



