JAMBERITA.COM- Sikap tegas diperlihatkan Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM dalam menyikapi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh.
Di wawancarai Senin, 27 Maret 2023 kemarin, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini mengatakan, THR merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Dimana hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tandas Bapak Beasiswa Provinsi Jambi tersebut.(*/sm)
SAH Tegaskan HKTI Jambi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui Kolaborasi Petani & Usaha
SAH Tegaskan dari Aceh hingga Papua, Kepuasan Masyarakat terhadap Presiden Prabowo Tetap Tinggi
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Hadir di Jambi, UNIQLO Tawarkan Diskon Menarik Saat Grand Opening
OJK Dorong Peningkatan Kualitas Profesi Audit Internal Di Industri Perbankan
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pelaksaan Fun Walk


