JAMBERITA.COM- Sikap tegas diperlihatkan Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM dalam menyikapi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh.
Di wawancarai Senin, 27 Maret 2023 kemarin, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini mengatakan, THR merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Dimana hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tandas Bapak Beasiswa Provinsi Jambi tersebut.(*/sm)
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
SAH Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Buka Peluang Ekonomi, Investasi dan Ekspor
Sutan Adil Hendra Tegaskan Tekad Jadikan HKTI Motor Penggerak Ekonomi Petani Jambi
Hadir di Jambi, UNIQLO Tawarkan Diskon Menarik Saat Grand Opening
OJK Dorong Peningkatan Kualitas Profesi Audit Internal Di Industri Perbankan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



