JAMBERITA.COM - Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Camelia Puji Astuti menegaskan, bahwa saat ini Prof Heri, tidak lagi menjabat sebagai Pjs Rektor Universitas Batanghari (Unbari). Pjs Rektor, saat ini adalah Dr. Saidina Usman El-Quraisy, S.Sos., M.Phil, yang ditunjuk oleh YPJ dengan SK yang ditandatangani pada 10 Februari 2023, dan mulai bekerja pada 27 Februari 2023 lalu.
Camelia menyatakan, Prof Heri tidak memegang legalitas apapun dalam menduduki jabatan sebagai Pjs Rektor.
"Tidak ada surat Kementrian yang masih berlaku, yang menyatakan beliau sebagai pj rektor yang sah. Beliau hanya memegang surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Direktur Lembaga yang sudah lewat masa berlakunya," kata Camelia.
Prof Heri, lanjut Camelia, tidak memegang surat keputusan atau SK dari manapun, baik dari kementrian maupun Yayasan Pendidikan Jambi sebagai penyele yang sah. Bahkan sebelumnya, Prof Heri sebagai Kepala LLDikti Wilayah X, menurutnya sudah mengeluarkan surat, yang salah satu pointnya mengatakan bahwa pengangkatan rektor, ditetapkan oleh YPJ sebagai badan penyelenggara Unbari.
Sementara itu, Pjs Rektor Unbari Dr. Saidina Usman El-Quraisy, S.Sos., M.Phil mengatakan, Prof Heri sebelumnya menjabat sebagai Pjs Rektor Unbari, berdasarkan surat perintah Dirjen, dimana surat itu terbit dan keluar atas persetujuan YPJ.
"Ada berita acaranya," katanya.
Tugas utama Prof Heri ketika itu, lanjutnya, adalah untuk menyelenggarakan pemilihan rektor definitif, namun tak terselenggara sampai surat perintah itu kadaluarsa.
"Atas kepatuhan YPJ terhadap UU Yayasan dan statuta Unbari tahun 2020, bahwa penunjukan Pjs Rektor atau pemilihan rektor definitif harus berdasarkan usulan senat. Senat itu sendiri, dibentuk dan disetujui oleh YPJ," katanya.
Dengan ditunjukannya Pjs Rektor yang baru oleh YPJ, lanjutnya, maka otomatis Prof Heri tidak lagi menjabat, dan tidak ada kaitannya lagi dengan Unbari.
"Selain itu, beliau tidak menjabat di Kemendikti lagi, tidak lagi sebagai Kepala LLDikti Wilayah X, beliau sekarang hanya sebagai dosen Unand, makanya beliau tidak ada di Jambi. Kalau Prof Heri masih mengambil kebijakan, maka batal demi hukum. Kita bisa pertanggungjawaban itu. Kami himbau seluruh civitas akademika, agar bijak menyikapi ini," katanya.
YPJ, menurutnya juga telah menberhentikan lima dekan secara tidak hormat. Hal ini dilatarbelakangi ketidak Patihan kelima dekan tersebut terhadap yayasan. Saidina Usman mengatakan, dekan-dekam tersebut yang sekaligus sebagai senat, sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dari YPJ. Mereka, tidak patuh dan melawan yayasan, bahkan tidak mengakui YPJ. Sehingga kelimanya mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Mereka adalah dosen yang diangkat oleh YPJ. Karena YPJ melihat mereka tidak patuh, maka kena PDTH dan itu sah. Ketika tidak lagi menjabat sebagai dosen, otomatis tidak lagi menjabat sebagai dekan maupun senat, atau jabatan akademik sebagai tugas tambahan selain dosen. Hak dan kewajiban mereka gugur, karena tidak lagi menjadi bagian dari Unbari," tandasnya.
SK penunjukan Dr. Saidina Usman El-Quraisy, S.Sos., M.Phil, sebagai Pjs Rektor Unbari, Prof. Heri, Pjs Rektor atas surat perintah Dirjen Kemendikbudristek mengeluarkan statemen bahwa dirinya masih menjabat sebagai Pjs Rektor Unbari.
Camelia Puji Astuti, Ketua YPJ menyebutkan, penunjukan Pjs Rektor yang dilakukan terhadap Saidina Usman El-Quraisy adalah untuk menjamin keabsahan kepemimpinan Unbari. Dimana, yang berwenang menunjuk Rektor di sebuah perguruan tinggi swasta, adalah yayasan.
"Berdasarkan statuta Unbari, penunjukan rektor adalah wewenang yayasan," katanya.
Camelia mengatakan, pada 30 Maret 2022 lalu, YPJ diminta menandatangani berita acara oleh Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek, agar menyetujui Pjs Rektor Unbari yaitu Prof. Heri yang saat itu menjabat sebagai Kepala LLDikti Wil. X.
Kemudian, pada 2 Juni 2022, Prof. Heri, katanya menyampaikan bahwa Unbari berada di bawah dua badan penyelenggara, yaitu YPJ dan YPJ 1977.
"Sementara sejak tahun 1985, badan penyelenggara Unbari adalah YPJ yang tercatat di Kemendikbudristek. Tidak ada yang lain," katanya.
Camelia juga mengatakan, pada Juni 2022 lalu, Direktur Kelembagaan Dikti menandatangani perpanjangan masa jabatan Prof. Heri sebagai Pjs Rektor Unabari, hingga Desember 2022.
"Masa jabatan Prof. Heri sebagai Kepala LLDikti Wil X sudaj berakhir, namun yang bersangkutan masih melanjutkan jabatannya sebagai Pjs Rektor hanya dengan berpegang surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek. Kalaupun beliau menyatakan bahwa beliau ditunjuk oleh kementerian untuk menjadi Pjs Rektor Unbari, masa jabatan itu sudah habis, sejak Desember 2022 lalu. Jabatan itu, tanpa legalitas hukum yang sah," ungkap Camelia.
Kemudian disebutkan, bahwa Direktir Kelembagaan Dikti telah menyerahkan persoalan Unbari ini ke Kemenkopolhukam. Namun, menurut Camelia, ketika pada akhir Januari lalu pihak YPJ mengkonfirmasi ke Kemenkumham, ternyata tidak ada satupun permoho atau berkas yang masuk ke Kemenkopolhukam.
"Sudah dikonfirmasi ke sana, stafsus Kemenkopolhukam menyatakan tidak ada satupun berkas atau permohonan yang masuk terkait Unbari," katanya. (*/am)
Kemenag Jambi Pantau Hilal Awal Ramadan dari Lantai I2 Gedung Mahligai Bank Jambi
Marhaban Ya Ramadhan, SAH Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Resmikan Gedung Baru BNN Provinsi Jambi, Al Haris : Perlu Sinergi Kuat Antara Pemerintah dan BNN
Jelang Ramadhan ! SAH Terus Perjuangkan Harga Pangan Murah untuk Rakyat
Wagub Sani Bersama Satgas Pangan Cek Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!


