Melebihi Tonase, Truk Batubara Ditilang, 3 Perusahan Tambang Dilaporkan Untuk Dikenakan Sanksi



Selasa, 21 Maret 2023 - 11:41:25 WIB



JAMBERITA.COM - Sejumlah angkutan Batubara dari tiga perusahan di Provinsi Jambi melebihi tonase saat dilakukan uji petik oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, Minggu (20/3/2023) kemarin. Dan perusahan tersebut juga akan dilaporkan ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan kendaraan angkutan Batubara yang melintas di Jalan Umum melebihi tonase muatan yang diberikan 8 Ton, tetapi setelah dilakukan pengambilan sampel tonase, yaitu 12-17 Ton. "Iyaa ke daraan nya di tilang, Namun untuk perusahaan kita laporkan ke Dirjen Minirba agar di kenakan sanksi," tegasnya, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, dari Dirjen Minirba, apabila tidak ada di kenakan sanksi sesuai UU No 3 th. 2020 maka tetap pelanggaran truk akan berlanjut. "Karena perusahaan tambang pasti akan semaksimal mungkin supaya batu bara terangkut, hingga jalan rusak dan as berpatahan," jelasnya.

Adapun truk yang kedapatan melebihi tonase dari tiga perusahan tersebut yaitu, PT. PUS, BH 8392 WN Gross: 17.050 Kendaraan: 3.600 Netto: 13.350 13,3 Ton BH 8494 YV Gross: 16.530, Kendaraan: 3.600 Netto: 12.970 12,9 Ton. BH 8557 WV Gross: 16.030 Kendaraan: 3.700 Netto: 12.270, 12,2 Ton.

PT TEAP, BM 9460 XX Gross: 20.940 Kendaraan: 4.100 Netto: 16.900 16,9 TON. PT. PDN, BH 8758 B Gross 17.170, Ran 3990 Netto 13.180 (13,1 Ton), BH 8288 S, Gross 16.050, Ran 3830 Netto 12.220 (12,2 Ton), BH 8189 N, Gross 16.420 Ran 4290 Netto 12.130 12,1 Ton.(afm)





Artikel Rekomendasi