JAMBERITA.COM- Hampir seluruh tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sudah terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jumlah tenaga kerja Non ASN pada tahun sebelumnya (th 2022) yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sebayak 3.871 orang, dan bertambah sebanyak 1.880 untuk tahun 2023.
Penambahan sebanyak hampir 2.000 tk tersebut adalah pemberian perlindungan kepada Para Dai, Guru PAMI, Guru RA dan Guru Ponpes yang menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Total Penganggaran APBD murni Kabupaten Muaro Jambi untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Non ASN sebanyak Rp 736.560.000 ( Tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus enam puluh ribu rupiah ).
Jumlah tersebut tidak termasuk iuran bagi Seluruh Perangkat Desa dan BPD RT yang penganggarannya melalui APBDes.
Ditemui di Ruang Kerjanya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi, Irma Iskandar membenarkan bahwa berdasarkan data potensi yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Muaro Jambi, sudah hampir seluruh tenaga Non ASN di Lingkup Pemkab Muaro Jambi sudah terdaftar, yakni dalam 2 (dua) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tahun 2023, ini terdapat penambahan kepesertaan yang dilindungi, yaitu Para Dai, Guru PAMI, Guru RA dan Guru Ponpes yang menerima Insentif dari APBD. Ditambahkan oleh beliau bahwa PJ. Bupati, Bapak Bachyuni Deliansyah SH, MH memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap terlaksananya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Muaro Jambi, khususnya Para pegawai Non ASN, termasuk pada tenaga honor yang sumber pembiayaannya dari kegiatan pada Dinas-dinas.
“Kami sangat mengapresiasi tingginya kepedulian Bapak PJ. Bupati dan Jajaran Pemkab Muaro Jambi dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, tambah beliau
“Beberapa segmen yang masih dalam tahap koordinasi di tahun 2023 ini yaitu para tenaga pelaksana PEMILU yang terdapat di KPU dan Bawaslu, dan sudah direspon juga oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta Perlindungan pekerja rentan yang masih dalam tahap pengajuan dalam APBD Perubahan”, ujarnya.
“Kami sebagai Badan Penyelenggara senantisa berkolaborasi dan bersinergi dengan Bapak Bupati dan Jajaran untuk melakukan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat pekerja, melalui komunitas dan Pemerintah Desa/Kelurahan betapa program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi pekerja dan keluarganya , bahkan bisa menjamin kelangsungan pendidikan anak anak pekerja, apabila mengalami resiko yang menyebabkan meninggal dunia, melalui Program Beasiswa hingga Rp 174.000.000,00 untuk 2 orang anak”, tambahnya lagi.(*)
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti PEKPPP Mandiri dan Prioritas, Ini Tujuannya
Strategi Baru UNJA: Mengubah Peran Dosen PA Demi Selamatkan Mental dan Studi Mahasiswa
Sambut Audiensi Purnawirawan, Danrem 042/Gapu : Pengalaman Senior, Jadi Sumber Inspirasi
Atasi Kemacetan, Jalan Alternatif Akan Dibuka, Al Haris : Untuk Umum, Kecuali Batubara
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti PEKPPP Mandiri dan Prioritas, Ini Tujuannya


