JAMBERITA.COM- Dugaan kasus pelecehan Seksual terhadap mahasiswi magang di RSUD Raden Mattaher terus berlanjut, saat ini Tim dari Inspektorat sedang mengkaji terkait dengan pemberian sanksi.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, untuk pelaku yang diduga melakukan pelecehan ini tinggal menunggu hasil dari tim untuk diberikan sanksi yang tepat atas perbuatannya.
"Saya sudah tandatangani tim pemberi sanksi tinggal mereka diberi mandat untuk memberikan rekomendasi sanksi apa yang akan diberikan kepada yang melakukan itu," katanya Senin (12/12/22).
Menurut Sudirman, untuk sanksi nya sendiri, minimal pelaku mendapatkan sanksi sedang, selain itu pelaku juga bisa jadi mendapatkan sanksi berat. "Kalau sanksi berat itu misalnya penurunan jabatan setingkat, bisa juga sangsi sedang misalnya penundaan jabatan berkala," tegasnya.
Kendati demikian, Sudirman menegaskan akan melihat seperti apa nantinya rekomendasi daripada tim."Pada saat ini tim sedang kami berikan tugas selama 7 hari kedepan," tambahnya.
"Mulai hari ini, sampai 20 Desember untuk bekerja merumuskan apa kesalahannya dan sanksi apa yang paling pas untuk pelaku dan minggu depan sudah bisa disampaikan hasilnya," tutupnya.(tna)
Dugaan Konflik Lahan di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi, Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak Tahun Lalu
Kreator Jambi Wajib Tahu! Ini Cara Amankan Hak Cipta & Royalti Biar Karya Jadi Tambang Cuan!
Komitmen Bupati Fadhil Arief Lestarikan Bahasa Daerah Diapresiasi Pusat
Kualitas Air Sungai Batanghari Menurun, Angka Harapan Hidup Ikan Hanya 60 Persen
Tingkatkan Pelayanan Publik Ombudsman RI bersama Pemda Jambi Teken MoU
HUT IIDI ke-68, Nasta Trilasmi Ajak Masyarakat Kota Jambi Ramaikan Senam Bersama

