JAMBERITA.COM- Dalam rangka peningkatan Pelayanan Publik Ombudsman RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Jambi lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Memorandum of Understanding (MoU).Jumat (9/12/22) di Aula Lantai 1 Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Selain Pemprov Jambi ada lima Pemerintah Daerah (Pemda) juga ikut melakukan MoU bersama Ombudsman RI seperti Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci
Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan
Kabupaten Tebo.
Penandatangan MoU ini, dalam rangka peningkatan komitmen perbaikan kualitas pelayanan publik. Dalam MoU ini tertulis kesepakatan antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah di Provinsi Jambi tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan, bahwa secara kelembagaan, Ombudsman RI berharap secara penuh wujud konkret konsistensi dan konsekuensi para penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan publik terbaik.
"Kami juga mengharapkan kerja bersama antara Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dengan seluruh instansi dan/atau lembaga penyelenggara layanan,"katanya.
Najih berharap Provinsi Jambi dan Pemkot/Pemkab mendapatkan peningkatan nilai dalam Opini Pengawasan Ombudsman RI Tahun 2022 yang akan diumumkan pada akhir bulan Desember nanti.
"Semoga di tahun 2022 ini, nilai yang telah didapat tahun lalu dapat terus ditingkatkan. Apabila telah mendapat Predikat Zona Hijau dapat dipertahankan, dan yang mendapatkan Predikat Zona Kuning atau Merah agar dapat meningkat menjadi Zona Hijau," tegasnya.
Nota Kesepakatan ini merupakan landasan kerja sama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta untuk mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan antara lain Percepatan penanganan dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, Pencegahan maladministrasi, Pertukaran data dan/atau informasi dan egiatan lain yang disepakati.
Menanggapi hal itu Wakil Gubernur Provinsi Jambi Abdullah Sani yang hadir secara langsung mengatakan, bahwa pelayanan publik adalah hal yang sentral dimana masyarakat ingin agar Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik melaksanakan pelayanan dengan baik.
"Publik ingin mendapat pelayanan dan menginginkan pelayanan terbaik. Oleh karenanya, masyarakat akan puas jika dilayani dengan baik,"katanya.
Sani menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh seluruh usaha dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Provinsi Jambi.(*)
HUT IIDI ke-68, Nasta Trilasmi Ajak Masyarakat Kota Jambi Ramaikan Senam Bersama
Keren ! SAH Sosialisasikan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Salurkan BTT-BBM kepada Nelayan
Sekda Provinsi Jambi Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan DPD-IPKANI
Kemas Alfarabi Berikan Materi Terkait Teknik Lobi ke Anggota PMII Komisariat STAI Ma'arif

