JAMBERITA.COM- Menjelang akhir tahun 2022, sebanyak 18 Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi menerima Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran (TA) 2023. Dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris di dampingi Wagub Jambi Abdullah Sani bersama Kepala Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Supendi di Auditorium Rumdis Gubernur, Senin (5/12/2022).
Adapun nama-nama 18 Satker yang menerima DIPA sebagai berikut:
1.Kepolisian Daerah Provinsi Jambi.
2. Korem-042/Gapu DAM-II/SWJ.
3. Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi.
4. Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.
5. Universitas Jambi.
6. UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
7. BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
8. Perwakilan BPKP Provinsi Jambi.
9. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.
10. Politeknik Kesehatan Jambi.
11. Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi.
12. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi.
13. Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi.
14. Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.
15. Balai Wilayah Sungai Sumatera VI.
16. Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah V.
17. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV.
18. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
APBN tahun 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi namun pada saat yang meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global yang masih terus berlangsung.
Target Pendapatan Negara Regional adalah sebesar Rp2.463,0 triliun mencerminkan kehati-hatian dalam mengantisipasi ketidakpastian global.
Sedangkan untuk Alokasi Belanja negara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.061,2 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp814,7 triliun.
Alokasi APBN untuk Provinsi Jambi telah ditetapkan sebesar Rp21,69 Triliun dengan rincian belanja Pemerintah Pusat Rp6,61 Triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp15,08 Triliun.
Pelaksanaan Transfer ke daerah tahun 2023 merupakan implementasi dari undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang menjadi salah satu upaya pemerintah pusat dalam mendukung pelaksanaan keuangan daerah.
Al Haris berpesan kepada para kepala instansi untuk terus menguatkan sinergi program dan kegiatan lintas K/L, dan sinkronisasi antara belanja pusat dan daerah."Kualitas belanja masih harus ditingkatkan dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di daerah dan akselerasi pencapaian sasaran pembangunan nasional,"katanya.
Haris menuturkan bahwa kepala daerah harus menggunakan alokasi TKD Tahun 2023 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan kelola anggaran TKD tersebut dengan terarah, terukur, akuntabel dan transparan, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power).
"Namun dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem," tutupnya.(tna)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
73 Senpi Rakitan dari Masyarakat Diserahkan, Polda Jambi : Terimakasih Atas Kesadarannya
Tanggapi Persoalan SMAN 5 Jambi, Sekda : Ambil Sikap yang Tidak Merugikan Siswa


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


