JAMBERITA.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans) memberikan penghargaan nasional kepada perusahaan yang telah mempekerjakan disabilitas. Salah satunya untuk perusahaan di Provinsi Jambi. Penghargaan disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah di Hotel Aston Kartika Jakarta, Senin (21/11).
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Prov Jambi, Eka Marlina bersama Anggota Komisi IV, Gubernur Jambi dan Kadisnaker Provinsi Jambi. "Alhamdulillah Provinsi Jambi mendapatkan penghargaan melalui perusahaan "Batik Jambi Rindani" yang telah memperkerjakan disabilitas atau sebagai karyawannya," ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Eka memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jambi yg telah memperkerjakan disabilitas. Hal tersebut menurutnya merupakan implementasi Perda Disabilitas yang telah disahkan pada tahun 2021 lalu.
Eka berharap perusahaan-perusahaan lainnya di Provinsi Jambi dapat memenuhi amanat Perda Disabilitas untuk mempekerjakan 1 persen karyawan dari disabilitas.
Wakil rakyat Dapil Bungo-Tebo ini juga berterima kasih kepada Menteri Tenaga Kerja atas penghargaan yang diberikan. "Semoga bisa memotivasi pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan hak disabilitas secara berkeadilan," kata Eka menambahkan.(afm)
Hakim Cecar Eks Dirak Tirta Mayang Jambi : 'Aneh, Tidak Ada yang Mau Mengakui Awal Mula Barang Ini'
DPRD Tanjab Barat Jadwal Ulang Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Kembali Bersaksi : Pengadaan Bahan Kimia Sejak 2019-2020
Pemilik Akun Tiktok @jasmineandmomma Minta Maaf Soal Postingan Kebun Binatang Taman Rimba
Kapolda Jambi Minta Penyidik Profesional, Tidak Boleh Dzolim
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


