KPK : HARKODIA di Lima Wilayah, Termasuk Jambi, Bukan Hanya Serimoni



Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:49:44 WIB



Foto : Gedung DPRD/Kantor Gubernur Jambi/Ist.
Foto : Gedung DPRD/Kantor Gubernur Jambi/Ist.

JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026 tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum memperkuat integritas, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong aksi nyata pencegahan korupsi.

Melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2026, KPK mengimbau kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan antikorupsi.

Peringatan HAKORDIA 2026 dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Jambi. Kegiatan di masing-masing wilayah diselenggarakan oleh pemerintah daerah setempat.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Oktober 2026 tersebut, KPK mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Negeri”.

Tema ini diharapkan menjadi penguat komitmen bersama dalam membangun budaya integritas, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

KPK menegaskan, peringatan HAKORDIA bukan sekadar agenda tahunan. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh penegakan hukum, tetapi juga oleh komitmen kolektif dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kepentingan publik.

Dalam surat edaran tersebut, KPK mengimbau setiap instansi untuk menyemarakkan HAKORDIA melalui berbagai program, kegiatan, kampanye, inovasi, maupun gerakan antikorupsi di lingkungan masing-masing.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menampilkan dukungan, capaian, inovasi, dan perkembangan program pencegahan serta pemberantasan korupsi yang telah dijalankan oleh masing-masing instansi.

Selain itu, peringatan HAKORDIA diarahkan untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong lahirnya praktik baik pencegahan korupsi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

KPK juga mengharapkan setiap kegiatan menghasilkan komitmen dan rencana tindak lanjut yang berkelanjutan, sehingga gerakan antikorupsi tidak berhenti setelah rangkaian acara selesai.

Bagi pemerintah daerah, momentum ini menjadi kesempatan untuk menunjukkan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Provinsi Jambi termasuk dalam lima wilayah pelaksanaan kegiatan HAKORDIA 2026 bersama DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Pemerintah daerah di masing-masing wilayah diharapkan melibatkan berbagai unsur sesuai kebutuhan dan kapasitas, mulai dari perangkat daerah, BUMD, dunia usaha, institusi pendidikan, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat luas.

Bentuk dan metode kegiatan disesuaikan dengan kebijakan, kapasitas, ketersediaan anggaran, serta karakteristik masing-masing instansi. Namun, semangat kolaborasi dan penguatan budaya integritas tetap menjadi landasan utama.

KPK juga mengimbau seluruh instansi yang menyelenggarakan kegiatan untuk menggunakan Logo HAKORDIA 2026 pada media publikasi, sosialisasi, dan dokumentasi guna memperkuat identitas kampanye antikorupsi secara nasional.

Peringatan HAKORDIA sendiri jatuh setiap 9 Desember. Melalui rangkaian kegiatan tahun ini, komitmen antikorupsi diharapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret dan berkelanjutan, bukan hanya slogan atau kegiatan seremonial.(afm)





Artikel Rekomendasi