Johansyah Kembali Jadi Corong Pemprov Jambi, Status Dewas RSUD Dipertanyakan ?



Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:18:22 WIB



Foto : Johansyah/saat Dilantik Jadi Dewas/JMB.
Foto : Johansyah/saat Dilantik Jadi Dewas/JMB.

JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris kembali mempercayakan Johansyah untuk mengemban tugas komunikasi publik. Kali ini, Johansyah ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemerintah (Pemprov) Provinsi Jambi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 831/KEP.GUB/SETDA.Biro Adpim-2.2/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Penunjukan tersebut menghidupkan kembali peran Johansyah sebagai penyampai informasi pemerintah, setelah sebelumnya pernah menjabat Kepala Biro Humas dan dipercaya menjadi juru bicara penanganan pandemi Covid-19.

Namun, di balik penunjukan itu, ada yang menarik terkait dengan tata kelola pemerintahan yaitu, mulai dari perjalanan jabatan Johansyah, kesinambungan tugasnya sebagai ASN, hingga kejelasan statusnya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Raden Mattaher Jambi setelah mengalami pergeseran jabatan.

Dalam perjalanan kariernya di lingkungan Pemprov Jambi, Johansyah pernah menduduki posisi Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi. Pengalaman tersebut membuatnya akrab dengan kerja-kerja komunikasi pemerintahan, pelayanan informasi publik, serta hubungan dengan awak media.

Ia kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jambi. Pada masa menjabat di biro tersebut, Johansyah juga dipercaya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Raden Mattaher Jambi periode 2022–2027, Ia dilantik pada 9 Maret 2022 di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Jabatan Dewas rumah sakit daerah memiliki fungsi penting karena berkaitan dengan pengawasan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk aspek tata kelola dan akuntabilitas pelayanan.

Ketentuan mengenai Dewas BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Regulasi tersebut mengatur pembentukan, tugas, masa jabatan, serta pemberhentian anggota Dewas.

Karena itu, status keanggotaan Dewas perlu dilihat berdasarkan keputusan pengangkatan dan pemberhentian yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi bahwa jabatan tersebut otomatis berakhir ketika pejabat berpindah posisi.

Setelah menjabat Karo Perekonomian, Johansyah kemudian digeser dan dilantik sebagai Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Provinsi Jambi sampai sekarang.

Perubahan jabatan tersebut memunculkan pertanyaan administratif yang layak dijawab, apakah penugasan Johansyah sebagai Dewas RSUD Raden Mattaher tetap berlaku setelah ia tidak lagi menduduki jabatan Kepala Biro Perekonomian?

Pertanyaan ini bukan tudingan adanya pelanggaran. Namun, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penugasan tambahan pejabat publik perlu memiliki dasar hukum, kejelasan masa jabatan, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat oleh kepala daerah dan masa jabatannya ditetapkan lima tahun, dengan ketentuan yang berlaku. Anggota Dewan Pengawas juga dapat diberhentikan dalam kondisi sebagaimana diatur regulasi tersebut.

Dengan demikian, untuk memastikan apakah keanggotaan Dewas Johansyah berakhir atau tetap berlaku setelah pergeseran jabatan, diperlukan pemeriksaan terhadap SK pengangkatan, dasar penunjukan yang digunakan, serta keputusan terbaru mengenai komposisi Dewan Pengawas RSUD Raden Mattaher.

Setelah menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Johansyah tidak lagi banyak terlihat dalam peran komunikasi publik seperti ketika memimpin kehumasan dan menjadi juru bicara Covid-19. Kini, di tengah persoalan karhutla yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, Gubernur Al Haris kembali memberinya mandat sebagai juru bicara.

Pengalaman menangani komunikasi pada masa pandemi tentu dapat menjadi modal. Namun, tantangan karhutla memiliki karakter berbeda karena berkaitan dengan kondisi cuaca, titik api, upaya pemadaman, penegakan hukum, dampak kesehatan, hingga aktivitas perusahaan yang berada di wilayah rawan kebakaran.

Karena itu, pengalaman komunikasi masa lalu perlu diterjemahkan menjadi sistem informasi yang terukur, bukan hanya mengandalkan kemampuan personal seorang juru bicara.

Masyarakat membutuhkan data terbaru mengenai luas lahan terbakar, jumlah titik panas yang telah diverifikasi, wilayah terdampak asap, perkembangan operasi pemadaman, serta langkah penanganan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Informasi tersebut harus bersumber dari instansi berwenang, diperbarui secara berkala, dan disampaikan dengan membedakan data terverifikasi dari informasi sementara.

Dalam keputusan gubernur tersebut, Johansyah diberi tugas menghimpun data dari satuan tugas dan organisasi perangkat daerah (OPD), mengoordinasikan penyampaian informasi, meminta laporan tertulis maupun lisan, serta melaporkan perkembangan karhutla kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah.

Ia juga ditugaskan melaksanakan rapat rutin untuk merumuskan dan menganalisis substansi strategis yang akan disampaikan kepada masyarakat. Menanggapi penunjukan itu, Johansyah menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan Gubernur Jambi.

“Sebagai ASN tentunya siap untuk mengemban tugas yang sudah diberikan Pak Gubernur, dan siap sinergi dengan tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi,” ujar Johansyah.

Pernyataan tersebut menjadi titik awal pelaksanaan tugasnya. Tantangan berikutnya adalah memastikan koordinasi lintas OPD benar-benar menghasilkan informasi yang konsisten, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.

Pemprov Jambi juga perlu memastikan pembagian tanggung jawab antara tugas utama Johansyah sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan tugas tambahannya sebagai juru bicara berjalan efektif. Kejelasan mengenai dukungan personel, mekanisme pembaruan data, serta jadwal penyampaian informasi akan menentukan efektivitas fungsi tersebut.

Di tengah situasi karhutla, keterbukaan informasi bukan sekadar kebutuhan komunikasi, melainkan bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat yang terdampak.

Pengalaman Johansyah di bidang kehumasan dapat menjadi bekal untuk menjalankan tugas tersebut. Namun, kepercayaan publik pada akhirnya akan ditentukan oleh kualitas data yang disampaikan, konsistensi pembaruan informasi, dan keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan perkembangan penanganan karhutla.(afm)





Artikel Rekomendasi