Maraknya Pernikahan Pada Usia Dini



Rabu, 16 November 2022 - 10:37:57 WIB



Melyana Ika Anggraini
Melyana Ika Anggraini

Oleh: Melyana Ika Anggraini*

 

 

 

pernikahan di usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang berusia dibawah dari yang telah diterbitkan undang-undang. Menurut undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16
tahun. Maka usia yang kurang dari usia yang ditetapkan oleh undang-undang disebut dengan pernikahan dini.
Tetapi DPR telah sejak tanggal 16 September 2019, DPR telah mengesahkan revisi terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan revisi tersebut, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun.

Pernikahan dini banyak terjadi pada perdesaan,karena pada perdesaan masih minimnya perkembangan dari segala aspek. Pernikahan dini ini dipicu oleh diri sendiri dan lingkungan. Tetapi ada beberapa faktor lain pemicu dari pernikahan dini.
1) faktor ekonomi
Faktor ekonomi ini biasanya salah satu dari pasangan yang ingin menikah ini kurang mampu.

2) faktor pendidikan
Faktor ini sangat dominan karena kurangnya pendidikan sehingga pemikiran kurang meluas dan pada perdesaan masih minimnya pendidikan dan kurangnya rasa ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi mengakibatkan pernikahan dini ini sering terjadi,dan semakin marak.

3) faktor perkembangan teknologi
Dengan perkembangan teknologi semakin mudah pula para remaja mengakses informasi dari internet.tak banyak dari remaja menyalahkan perkembangan teknologi ini kedalam hal yang tidak baik,dengan tidak berhati-hati nya seorang remaja dalam mengakses internet sangat bebas mengakibatkan pergaulan bebas semakin marak dan banyaknya terjadi pernikahan dini akibat dari pergaulan bebas.

4) faktor hamil di luar pernikahan
Faktor ini timbul akibat dari perkembangan teknologi,dengan adanya perkembangan teknologi anak-anak mudah mengakses yang tidak seharusnya ia ketahui. Seperti contohnya informasi tentang seks,tetapi mereka menyalah gunakan informasi masih tersebut dan mencobanya tanpa memikirkan akibat dari seks tersebut.

Semua faktor ini mengakibatkan pernikahan dini banyak terjadi apalagi diperdesaan.

Dampak dari pernikahan dini yaitu:
1) gangguan mental
Pernikahan dini mengakibatkan gangguan mental karena masih belum matangnya pemikiran dan emosi para remaja yang pernikahan dini, gangguan mental ini seperti depresi,stress, kecemasan dan psikologis Sehingga mengakibatkan ketika terjadi konflik dalam rumah tangga, tidak sedikit pasangan suami istri remaja yang menyelesaikannya dengan cara kekerasan.

2) kecanduan
Kecanduan seperti kecanduan nakotika,rokok,judi, ataupun minuman keras.

3) tekanan sosial

Tekanan sosial ini Sang suami merasa tertekan karena di usianya yang masih muda, ia dituntut untuk menjadi kepala rumah tangga yang memiliki pekerjaan yang pasti dan menafkahi keluarganya.
Sementara sang istri dituntut untuk mengurus pekerjaan rumah dan membesarkan anak. Padahal secara psikologis, baik sang suami maupun sang istri belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Jadi kita sebagai pemuda lebih baiknya kita lebih meluaskan pemikiran dan mencari informasi yang lebih tinggi lagi.

Pernikahan dini dini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia perkara nikah di bawah umur bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Praktek ini sudah lama terjadi dengan begitu banyak pelaku. Tidak di kota besar tidak di pedalaman. Sebabnya-pun bervariasi, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu, atau karena hamil terlebih dahulu.

Pernikahan dini termasuk dalam permasalahan Pancasila dalam Pancasila ke dua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Saya masukan ke dalam permasalahan kedalam Pancasila kedua karena pernikahan dini termasuk dalam pelanggaran ham.(*)

 

 

Penulis adalah: Mahasiswa Poltekkes Kemenkes negeri Jambi jurusan keperawatan*



Artikel Rekomendasi