Gaya Hidup Pengaruhi Penyimpangan Dana, KPK Tetapkan 3 Desa di Jambi Jadi Desa Antikorupsi



Sabtu, 22 Oktober 2022 - 11:40:29 WIB



Foto : Ketua KPK Firli Bahuri Saat Menyambangi Satu Persatu Meja Perwakilan dari 22 Provinsi termasuk Jambi pada Saat Rakor Pembentukan Desa Antikorupsi, di Jakarta Selasa (18/10) waktu lalu. Tampak Hadir, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Inspektur Agus Herianto, Kadis Pengendalian Penduduk Dra Lutfiah, dan 3 Inspektur Kabupaten yang turut diundang.
Foto : Ketua KPK Firli Bahuri Saat Menyambangi Satu Persatu Meja Perwakilan dari 22 Provinsi termasuk Jambi pada Saat Rakor Pembentukan Desa Antikorupsi, di Jakarta Selasa (18/10) waktu lalu. Tampak Hadir, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Inspektur Agus Herianto, Kadis Pengendalian Penduduk Dra Lutfiah, dan 3 Inspektur Kabupaten yang turut diundang.

JAMBERITA.COM - KPK menetapkan sebanyak 3 desa di kabupaten yang menjadi usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk menjadi desa antikorupsi. Nantinya dari 3 desa yang dipilih tersebut akan dilakukan penilaian oleh tim KPK untuk menentukan satu desa percontohan.

Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan, bahwa sebelumnya mulai dari Sekda, Dinas teknis dan 4 inspektur diundang dalam Rakor Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2023 bertema "Berawal dari Desa, Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi" di Ballroom 1 Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Dimana Provinsi Jambi sendiri dari 32 desa yang diajukan oleh kabupaten kota sebelumnya, setelah diverifikasi oleh Inspektorat Daerah Provinsi, hanya 3 desa yang memenuhi kriteria dan ditetapkan menjadi desa antikorupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kemarin sekitar 22 Provinsi yang diundang oleh KPK, kaitannya adalah penetapan desa antikorupsi, 3 desa di Jambi yaitu, Sumber Agung Tebo, Desa Sidolego Merangin dan Desa Tangkit Baru di Muaro Jambi," ungkapnya saat dijumpai jamberita.com di ruang kerjanya, Jum'at (21/10/2022).

Agus menjelaskan dari 3 desa di setiap Provinsi yang ditetapkan menjadi desa antikorupsi termasuk di Jambi, nanti dalam jangka waktu satu tahun kedepan akan di pilih dan dilakukan penilaian oleh tim KPK sehingga menjadi satu desa percontohan atau yang terbaik.

"Nanti pilot projek nya satu desa percontohan itu target di 2023, nanti Inspektorat mendorong pemenuhan indikator dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan sisi administrasi kelengkapan dokumen," katanya.

Inspektorat Daerah Provinsi Jambi berharap dari 3 desa yang ditetapkan menjadi desa antikorupsi benar benar mengaplikasikan apa yang sudah menjadi arahan oleh KPK."Kenapa KPK menetapkan mulai dari desa,? karena berdasarkan data dari APH, kondisi pengelolaan keuangan banyak terjadi proses hukum baik dana bantuan dari pusat maupun provinsi," jelasnya.

Agus juga menjelaskan, adapun 5 komponen penilaian desa antikorupsi yaitu, penguatan tata laksana mulai dari struktur organisasi, pengawasan dari Inspektorat baik penguatan kualitas intern dan pelayanan publik, serta desa juga diharapkan KPK untuk melakukan survei secara mandiri.

"Harapan nya beranjak mulai dari Desa, karena beberapa kasus yang muncul, banyak Kepala Desa akhirnya masuk ke proses hukum. Nah itu yang menjadi ke khawatiran KPK sejak awal, kita sudah menduga, jadi pengelolaan belanja dana desa harus sesuai dengan pelaksanaan dan ada pertanggungjawaban," jelasnya.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi Dra Lutfiah menjelaskan, secara teknis terkait dengan tiga desa di kabupaten ditetapkan KPK menjadi desa antikorupsi.

Desa tersebut yaitu, Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Sidolego Merangin dan Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

"Kaitannya dengan (dinas-red) kita, itu bagaimana pengelolaan, keterbukaan informasi terhadap penggunaan dana desa dan bagaimana penyelenggaraan pelayanan di desa itu," ungkapnya saat dihubungi jamberita.com via telepon WhatsApp.

Menurut Lutfiah dari sekitar 1.399 jumlah desa, 32 diajukan hanya 3 desa yang memenuhi kriteria dan ditetapkan jadi desa antikorupsi, karena memang dari mulai website di tiga desa tersebut bisa dilihat atau diakses oleh masyarakat, serta penerapan semua pelayanan, pembuatan KTP, KK, perizinan sudah menjadi satu pintu.

"Kita ingin bukan hanya itu, tetapi sumber dana desa bukan hanya dari pemerintah pusat, tapi semua sumber anggaran digunakan untuk apa itu di publikasikan di tengah tengah masyarakat, agar semua masyarakat tahu, bukan hanya di publikasikan lewat website, tetapi dipampang (pakai spanduk-red) di tengah tengah masyarakat," tegasnya.

Lutfiah juga menegaskan dari tiga desa ditetapkan menjadi desa antikorupsi bukan berarti tidak berlaku bagi desa desa lain, tetapi semua desa yang ada di Provinsi Jambi harus mengikuti bahkan harus mempunyai standar pelayanan terhadap masyarakat.

"Kita inginkan desa harus ada SOP, ada standar pelayanan, buat maklumat pelayanan, misal kalau ada masyarakat urus surat, itu siapnya berapa menit, kan itu harus jelas juga salah satu bentuk pelayanan pemerintah desa yang diberikan kepada masyarakat, karena ada juga yang urus surat bisa sampai seharian, padahal dalam jangka 10 menit bisa selesai, kami inginkan seperti itu," ujarnya.

Lutfiah pun membeberkan kenapa KPK hadir dalam memantau pelaksanaan dana desa dalam rangka pencegahan, karena selama ini adanya kebocoran kebocoran terhadap dana desa, sehingga pencegahan antikorupsi harus ditekan dari tingkat desa. "Jadi nanti dari 3 desa itu, satu nanti nya akan jadi pilot projek, bukan bearti hanya satu tetapi juga harus diikuti oleh desa desa lain, dan yang menjadi contoh kalau bisa lebih baik," jelasnya.

Lutfiah mengungkapkan kebocoran dana desa hampir di setiap tahun itu terjadi sehingga masuk ke proses hukum, seperti misalnya di wilayah Provinsi Jambi terjadi di Kabupaten Bungo dan Kerinci."Secara keseluruhan saya lupa, tetapi kalau saya lihat terjadi kebocoran itu, karena di pengaruhi oleh pola hidup dan gaya hidup, dana nya ada tetapi di fiktif kan jadi masuk ke ranah nya korupsi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi