Kemendagri Setujui Pemekaran 15 Desa di Kabupaten Tebo



Jumat, 21 Oktober 2022 - 23:13:22 WIB



Pj Bupati Tebo Aspan (Kiri).
Pj Bupati Tebo Aspan (Kiri).

JAMBERITA.COM - Pemekaran sebanyak 15 Desa di Kabupaten Tebo, wilayah Provinsi Jambi yang sudah bergulir sejak 2017 lalu, kini 2022 baru mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ini disampaikan Pj Bupati Tebo. Aspan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Jumroh usai Olahraga Senam Bersama, Jumat pagi (21/10). Menurut Aspan, surat persetujuan dari Kemendagri tersebut akan Ia jemput di Jakarta, Selasa (25/10).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik jajaran Tim Kabupaten maupun Pak Gubernur Jambi dan jajarannya. Begitupun dengan Depdagri sehingga akhirnya pemekaran Desa yang diimpikan terwujud," tuturnya.

Atas nama Pemkab Tebo dan masyarakat mengucapkan selamat atas pemekaran 15 Desa tersebut." Dalam waktu dekat akan kita resmikan," jelasnya. 15 Desa pemekaran tersebut yaitu 6 Desa di Kecamatan Rimbo Bujang (Perintis jaya, Perintis Makmur, Purwo Dadi, Tegal Asri, Mekar Kencana, Jaya Mulya).

6 Desa Kecamatan Rimbo Ulu (Wana arum, Wana Mulya, MekarSari, Damai Makmur, Suka Jaya, Sido Mulyo,) dan 1 Desa Kecamatan Rimbo Ilir (Desa Giri Mulyo).Sedangkan Desa Persiapan di Kecamatan Tebo Ilir (Desa Kemantan) dan Kec. Tengah Ilir (Desa Lubuk Mandarsyah Ulu).(afm)





Artikel Rekomendasi