JAMBERITA.COM - Pemekaran sebanyak 15 Desa di Kabupaten Tebo, wilayah Provinsi Jambi yang sudah bergulir sejak 2017 lalu, kini 2022 baru mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Ini disampaikan Pj Bupati Tebo. Aspan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Jumroh usai Olahraga Senam Bersama, Jumat pagi (21/10). Menurut Aspan, surat persetujuan dari Kemendagri tersebut akan Ia jemput di Jakarta, Selasa (25/10).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik jajaran Tim Kabupaten maupun Pak Gubernur Jambi dan jajarannya. Begitupun dengan Depdagri sehingga akhirnya pemekaran Desa yang diimpikan terwujud," tuturnya.
Atas nama Pemkab Tebo dan masyarakat mengucapkan selamat atas pemekaran 15 Desa tersebut." Dalam waktu dekat akan kita resmikan," jelasnya. 15 Desa pemekaran tersebut yaitu 6 Desa di Kecamatan Rimbo Bujang (Perintis jaya, Perintis Makmur, Purwo Dadi, Tegal Asri, Mekar Kencana, Jaya Mulya).
6 Desa Kecamatan Rimbo Ulu (Wana arum, Wana Mulya, MekarSari, Damai Makmur, Suka Jaya, Sido Mulyo,) dan 1 Desa Kecamatan Rimbo Ilir (Desa Giri Mulyo).Sedangkan Desa Persiapan di Kecamatan Tebo Ilir (Desa Kemantan) dan Kec. Tengah Ilir (Desa Lubuk Mandarsyah Ulu).(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Pemkab Tanjabbar Gandeng Petrochina Gelar Pelatihan Batik Canting Emas
Jalan TMMD Belum Selesai 100 Persen, Warga: Sudah Dilalui Roda Dua dan Empat
Program TMMD Wujud Bhakti TNI, Warga Sambut Baik Pembangunan Jalan


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



