JAMBERITA.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jambi, Jonson Siagian menghadiri seminar nasional dengan tema “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional” di Auditorium Universitas Jambi, Rabu (25/6/2026).
Selain Kakanwil, Kadiv Yankum Diana Yuli Astuti dan Kadiv P3H Dinas Rasmalita juga turut hadir di agenda tersebut. Menariknya, terobosan Posbankum baru baru ini diresmikan oleh Menteri Hukum (Menkum) RI juga turut menjadi sorotan Wamenko usai menjadi pembicara utama di seminar nasional tersebut.
"Iya, itu Posbankum kita sudah siap itu," kata Jonson singkat saat hendak melanjutkan pertemuan terpadu di Lemon Grass Cave.
Pertemuan strategis tersebut juga dihadiri oleh jajaran pimpinan wilayah Jambi, termasuk Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Dr. Irwan Rahamat Gumilar, Kakanwil Ditjen Imigrasi, Kakanwil Kemenham, serta para Kepala Lapas dan Kepala Kantor Imigrasi se-wilayah Jambi.
Selain membahas optimalisasi Posbankum, pertemuan ini memperkuat koordinasi, penegakan hukum, serta sinergi pelayanan publik lintas sektor agar lebih responsif dan berorientasi pada masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap perkembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah menjangkau wilayah pedesaan.
Program yang diinisiasi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut dinilai sukses membuka akses keadilan yang lebih luas dan merata bagi masyarakat bawah.
Hal itu disampaikan Otto Hasibuan usai menjadi pembicara utama di seminar di UNJA. Menurutnya, kehadiran pos bantuan hukum di tingkat desa menjadi terobosan penting karena memberikan layanan hukum secara cuma-cuma alias gratis. "Itu sangat bagus sekali. Coba bayangkan, di desa-desa itu sekarang sudah ada pos-pos bantuan hukum. Tidak membayar," ujar Otto.
Otto menjelaskan bahwa selama ini banyak sengketa di tingkat desa yang terpaksa berlanjut ke meja hijau hanya karena masyarakat tidak memiliki akses terhadap mediator. Dengan paradigma baru saat ini, kehadiran Posbankum yang diisi oleh advokat maupun paralegal diharapkan mampu memediasi dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di tingkat bawah tanpa harus masuk ke pengadilan.
"Paralegal sebenarnya bukan advokat, tapi bisa mengetahui hukum. Diharapkan dia bertugas untuk mendamaikan, memediasi kalau ada sengketa di masyarakat, sehingga selesai di tengah. Dan kalaupun tidak bisa diselesaikan dan harus ke pengadilan, maka ada advokat yang ditunjuk secara pro bono (gratis) juga," jelasnya.(afm)
Kakanwil Kemenkum Hadiri Seminar Wamenko di UNJA, hingga Singgung Keberhasilan Posbankum
Ombudsman Jambi Lakukan Layanan On The Spot di Disdukcapil Sarolangun
Kakanwil Kemenkum Jonson Siagian Sambut Kedatangan Wamenko Otto Hasibuan di Jambi
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi
Al Haris Tinjau SAMSAT Tebo: Tekankan Pelayanan Nyaman, Inovasi Pajak, dan Integritas Petugas
Kakanwil Kemenkum Hadiri Seminar Wamenko di UNJA, hingga Singgung Keberhasilan Posbankum
