Kota Jambi Darurat Sosial Geng Motor, Polisi akan Beri Sanksi Pembinaan 20 Hari di SPN



Selasa, 11 Oktober 2022 - 06:39:49 WIB



Suasana rapat koordinasi Pemkot Jambi dan instansi terkait
Suasana rapat koordinasi Pemkot Jambi dan instansi terkait

JAMBERITA.COM - Menindaklanjuti kondisi darurat sosial terhadap aksi geng motor di Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait.

Selesai mengikuti rapat tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan pihaknya akan melakukan sanksi bagi para geng motor berupa pembinaan di sekolah polisi negara (SPN).

Eko mengatakan pembinaan dilakukan untuk para remaja yang dalam hal ini hanya sekedar ikut-ikutan atau dalam kata lain tidak melakukan kejahatan.

"Kalau dia melakukan penganiayaan kita kenakan pasal 31 KUHP. Kalau pengeroyokan pasal 170. Kalau membawa senjata tajam kita kenakan UU darurat. Tapi diluar daripada itu, kalau memang mereka tidak terlibat dan hanya ikut-ikutan kita lakukan pembinaan di SPN selama 20 hari," jelasnya. Senin, (10/10/2022).

Ia mengatakan sanksi yang diberikan selama ini kepada para remaja tersebut hanya berupa pembinaan diri dinas sosial dan tidak memberikan efek jera.

"Kalau dibina di Dinas Sosial sudah banyak hampir puluhan. Tetapi tidak ada efek jera. Sudah kita amankan, kita serahkan ke Dinas Sosial satu minggu di situ memang ada perubahan, tetapi setelah satu minggu dia melakukan perbuatan yang sama," kata Eko.

Eko menambahkan, yang akan dilakukan di SPN berupa pembinaan fisik dan juga sikologis. "Pembinaan secara sikologis, fisik. Sama seperti lembaga Pembinaan. Tapi ini bukan untuk pembinaan pembentukan, tapi merubah mindset mereka yang tadinya nakal menjadi lebih baik," ujarnya.

"Makanya kita coba mudah-mudahan kita lakukan pembinaan di SPN anak-anak ini paling tidak, tidak mau melakukan kembali," tambahnya. (sap)



Artikel Rekomendasi