Dua Komisioner KI Jambi Ikuti Pelatihan Penyelesaian Sengketa Informasi di Bekasi



Jumat, 02 September 2022 - 10:03:35 WIB



JAMBERITA.COM- Ahmad Taufiq Helmi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dan Zamharir Koordinator Advokasi , Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Jambi mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Hotel Horison Ultima Bekasi dari tanggal 1-3 September 2022.

Acara ini dibuka langsung Ketua Komisi Pusat Donny Yoesgiantoro. Hadir pada kegiatan tersebut Syawaludin, Samrotunnajah Ismail, masing masing Anggota Komisi Informasi Pusat , Nunik Purwanti Plt Sekjen Komisi Informasi Pusat dan para Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

Adapun yang ikut dalam Bimtek ini utusan peserta dari Komisi Informasi Provinsi di Indonesia yang terdiri dari : Aceh , Kaltra , DKI Jakarta , Bali, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara , Sumut dan Kabupaten Cirebon.


Donny Yoesgiantoro Ketua Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, anggota Komisi Informasi bertindak sebagai Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.

Guna membangun persepsi yang sama dan meningkatkan kemampuan dalam menyelesaian sengketa informasi publik sehingga dapat melaksanakan dan menyelesaikan sengketa informasi secara baik.

Syahwaludin selaku Kordinator Penyelesain Sengketa Informasi ( PSI ) Komisi Infomasi Pusat (PSI ) menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka melakukan konsolidasi dan pemahaman yang sama didalam beracara pada Komisi Informasi serta mendesain program-program penyelesaian sengketa informasi publik yang efektif dan efesien. Bidang Penyelesain Sengketa Komisi Informasi Pusat saat ini juga lagi merancang system digitalisasi yang terintegrasi antara Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang akan menjadi yurisprudensi atau sebagai pedoman bagi para Majelis Komisoner dalam penyelesaian suatu perkara yang sama.

Harapannya ini dapat meminimalisir putusan yang keliru atau berbeda antar Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kab/Kota lainya.

Sementara itu Ahmad Taufiq Helmi selaku Koordinaror Bidang Penyelelesain Sengketa Informasi (PSI) Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini akan menjadi bekal bagi komisioner dalam menyelesaikan sengketa informasi di Provinsi Jambi.

Menurutnya, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) merupakan ujung tombak bagi Komisi Informasi dalam meyelesaikan sengketa informasi publik. Untuk itu diperlukan persepsi yang sama dalam menterjemahkan UU Nomor 14 Tahun 2008, Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sehingga akan dapat menghasilkan putusan majelis komisoner yang berkualitas.

Karena berdasarkan amanat Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 pada pasal 26 ayat 1 hurup a menyatakan bahwa tugas komisi informasi adalah menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik bersadarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.(*/sm)



Artikel Rekomendasi