JAMBERITA.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menanggapi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang angkutan Batubara terancam ditolak oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Seharusnya tidak boleh menolak, mungkin pasal-pasal pengaturan yang harus menyesuaikan saja," kata Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, Senin (29/8/2022).
Menurut Faizal, Ranperda tersebut baru tahap konsultasi ke Kemenhub yang tidak menutup kemungkinan ada beberapa poin penting yang perlu diperbaiki bukan berarti ditolak."Itu masih pembahasan kan, jadi bisa saja secara materi diperbaiki, kan nanti perlu pengesahan," ujarnya.
Faizal juga menegaskan bahwa bukan kewenangan Kemenhub untuk menolak Ranperda, karena kewenangan Perda ada di Pemerintah Daerah, yang perlu penyesuaian atas pasal-pasal nya.
"Kalau pengesahan tergantung dalam rapat paripurna nanti yang memutuskan, kan masih pembahasan jadi masih bisa saja berubah-ubah substansi dan materi nya," tuturnya.(afm)
Ketua DPD Gerindra Jambi SAH Ucapkan Selamat Mudik Lebaran, Ajak Kader Turut Membantu Masyarakat
Ramadhan Jadi Momen Penguatan Integritas, Kemenkum Jambi Warning Notaris & PPAT Jaga Marwah Profesi
Rutin Tiap Tahun, SAH Salurkan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Pejuang Kebersihan Telanaipura
DPRD Ungkap Ranperda Angkutan Batubara Pemprov Jambi Terancam Ditolak Kemenhub
Relawan dan Pusat Kajian Disabilitas UIN STS Jambi Hadir Sebagai Pendamping Acara PBAK Tahun 2022




Gubernur Al Haris Minta Kolaborasi Pemprov dengan Insan Pers Ditingkatkan dalam Membangun Jambi



