JAMBERITA.COM - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mapolda Jambi guna mendampingi pihak keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri, Sabtu (23/7/22).
Kamaruddin menyampaikan pemeriksaan hari ini terkait laporan mereka yang menyebabkan tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu yang menurutnya, banyak kejanggalan. "Hari ini kita mendampingi pemeriksaan sidik, yang artinya laporan kami telah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," ujarnya.
Dijelaskan Kamaruddin bahwa sidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi dugaan tindak pidana sehingga dari lidik tersebut status dinaikkan menjadi sidik, dan tinggal menentukan siapa saja tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Dengan adanya sidik, tentu sudah harus ada (Tersangka-red), sidik itu artinya sudah ada dugaan tindak pidana dan sudah ada tersangka nya," pungkasnya.(afm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Kuasa Hukum Ungkap Temukan Rekaman Dugaan Pembunuhan Terencana ke Brigadir J Sampai ALM Ketakutan
Proses Autopsi Brigadir J di Jambi Diperkirakan Minggu Depan
Kasus Kematian Brigadir J, Sudah Ada yang Mengaku Sebagai Pelaku


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



