JAMBERITA.COM - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mapolda Jambi guna mendampingi pihak keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri, Sabtu (23/7/22).
Kamaruddin menyampaikan pemeriksaan hari ini terkait laporan mereka yang menyebabkan tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu yang menurutnya, banyak kejanggalan. "Hari ini kita mendampingi pemeriksaan sidik, yang artinya laporan kami telah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," ujarnya.
Dijelaskan Kamaruddin bahwa sidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi dugaan tindak pidana sehingga dari lidik tersebut status dinaikkan menjadi sidik, dan tinggal menentukan siapa saja tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Dengan adanya sidik, tentu sudah harus ada (Tersangka-red), sidik itu artinya sudah ada dugaan tindak pidana dan sudah ada tersangka nya," pungkasnya.(afm)
Bupati Fadhil Arief Hadiri Rakor Karhutla Bersama Gubernur Jambi dan Danrem 042/Gapu
Penerbangan Jambi–Jakarta di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Kembali Normal
Respon Publik Gempar, Pertamina Batalkan Wacana Beli BBM Pakai STNK!
Kuasa Hukum Ungkap Temukan Rekaman Dugaan Pembunuhan Terencana ke Brigadir J Sampai ALM Ketakutan
Proses Autopsi Brigadir J di Jambi Diperkirakan Minggu Depan
Kasus Kematian Brigadir J, Sudah Ada yang Mengaku Sebagai Pelaku
Penerbangan Jambi–Jakarta di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Kembali Normal



