JAMBERITA.COM - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mapolda Jambi guna mendampingi pihak keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri, Sabtu (23/7/22).
Kamaruddin menyampaikan pemeriksaan hari ini terkait laporan mereka yang menyebabkan tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu yang menurutnya, banyak kejanggalan. "Hari ini kita mendampingi pemeriksaan sidik, yang artinya laporan kami telah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," ujarnya.
Dijelaskan Kamaruddin bahwa sidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi dugaan tindak pidana sehingga dari lidik tersebut status dinaikkan menjadi sidik, dan tinggal menentukan siapa saja tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Dengan adanya sidik, tentu sudah harus ada (Tersangka-red), sidik itu artinya sudah ada dugaan tindak pidana dan sudah ada tersangka nya," pungkasnya.(afm)
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
Saling Lempar Kasus Perumda Tirta Mayang : JPU-PH Konfrontasi Husean & Eko Kembali Dipanggil
Wabup Katamso Buka TC Kafilah Tanjab Barat, Hadapi MTQ Ke-55 Provinsi Jambi
Kuasa Hukum Ungkap Temukan Rekaman Dugaan Pembunuhan Terencana ke Brigadir J Sampai ALM Ketakutan
Proses Autopsi Brigadir J di Jambi Diperkirakan Minggu Depan
Kasus Kematian Brigadir J, Sudah Ada yang Mengaku Sebagai Pelaku
Pemprov Jambi Gelar Rakor Persiapan Pembangunan Tol Jambi–Rengat Fase I



