Laporan Naik ke Sidik, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Harusnya Sudah Ada Tersangka



Sabtu, 23 Juli 2022 - 16:58:27 WIB



Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Setelah mendampingi Pihak Keluarga Menjalani Pemeriksaan Penyidik Bareskrim di Hari Kedua di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022)/Foto : Irwansyah.
Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Setelah mendampingi Pihak Keluarga Menjalani Pemeriksaan Penyidik Bareskrim di Hari Kedua di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022)/Foto : Irwansyah.

JAMBERITA.COM - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mapolda Jambi guna mendampingi pihak keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri, Sabtu (23/7/22).

Kamaruddin menyampaikan pemeriksaan hari ini terkait laporan mereka yang menyebabkan tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu yang menurutnya, banyak kejanggalan. "Hari ini kita mendampingi pemeriksaan sidik, yang artinya laporan kami telah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," ujarnya.

Dijelaskan Kamaruddin bahwa sidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi dugaan tindak pidana sehingga dari lidik tersebut status dinaikkan menjadi sidik, dan tinggal menentukan siapa saja tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Dengan adanya sidik, tentu sudah harus ada (Tersangka-red), sidik itu artinya sudah ada dugaan tindak pidana dan sudah ada tersangka nya," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi